Majalengka, Straightnewstv.com-
Dimulainya pembangunan salah satu Pabrik di Desa Gandawesi Kecamatan Ligung dipersoalkan oleh warga tentang perizinan, diduga pendirian pabrik tersebut belum mengantongi izin amdal Lalin ataupun izin yang lainya, Jumat. (22/04/2022).

Joko Purnomo atau yang dikenal dengan nama panggilan JoPu salah satu tokoh masyarakat saat di konfirmasi wartawan mengatakan di samping menimbulkan kemacetan lalulintas juga berdampak pada polusi. ” Sementara wilayah yang dilalui ini sebagian adalah kawasan sentral perdagangan dan itu cukup mengganggu aktivitas perdagangan di jatiwangi tersebut,” ujarnya.
Lanjut JoPu menyebutkan, bahwa Proyek pabrik itu, kalau belum mengantongi ijin lengkap, Namun kok kenapa sudah berani memulai pekerjaan pembangunan ?”, katanya penuh tandatanya.
Bahkan puluhan dump truck berjajar menutupi setengah badan jalan ruas jalan beber – Gandawesi Kecamatan ligung, sehingga warga khususnya para pengguna jalan jelas merasa terganggu dengan adanya aktivitas tersebut. “Terlebih saat – saat hujan turun jalan jadi kotor dan licin sehingga di khawatirkan terjadi kecelakaan khususnya bagi para pengguna roda dua. Oleh karena itu, Kami mohon aparat berwenang untuk menertibkan kegiatan itu”, tuntasnya.
Sementara itu, Roni salah satu Subkon Proyek pembangunan Pabrik tersebut, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa ijin tersebut sedang diproses, “sementara terkait pengerjaan urugan yang saya kerjakan karena saya sudah melihat adanya pemasangan tiang pancang. Saya hanya salah satu subkon untuk pengurugan, terkait perijinan silahkan ke yang lebih atas untuk menanyakannya. Setau saya itu sudah dalam proses”, ujarnya kepada awak media pada.
Saat di konfirmasi kepala Desa Gandawesi Dodo Suhada menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah ada pemberitahuan serta pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan pabrik akan segera di mulai, sementara terkait perizinan yang saya tau izin tetangga sudah di tempuh untuk perizinan lainya saya kurang tau dan katanya lagi dalam proses, pungkas Kades.