Kejari Majalengka Berikan Tanggapan Atas Persoalan Dan Kasus Yang Disoroti LSM Penjara Majalengka

 

Majalengka,Nextnews.id-Kejaksaan Negeri Majalengka memberikan tanggapan atau keterangannya atas beberapa persoalan atau kasus yang disoroti atau dipersoalkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Penjara Majalengka. Diantaranya yaitu menanggapi penanganan kasus kades Girimukti (EAM) Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, atas dugaan tindak pidana korupsi diantaranya dengan menjual aset desa berupa mobil operasional desa tersebut.

Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang harus dipertanggung jawabkannya di mata hukum. Berdasarkan informasi dan perkembangannya kasusnya saat ini kades Girimukti tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan (Kades-red) menghilang tak diketahui keberadaannya. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan pula menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kejaksaan Negeri Majalengka saat ini.

Seperti halnya diungkapkan pihak Kejari Majalengka, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Hendra Prayoga, S.H, M.H, kepada sejumlah Wartawan pada Kamis (13/06/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka. Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah membentuk dan menyebar tim Tangkap Buron (Tabur) untuk menyelidiki dan mencari keberadaan dari tersangka AEM tersebut, katanya. Ini adalah langkah serius Kejari Majalengka dalam menangani kasus tersebut, ujarnya.

Ia juga menambahkan, saat ini satuan Tipidsus juga sedang melakukan penyidikan terhadap satu kasus di Kabupaten majalengka. Hendra juga mengaku bahwa Kejari Majalengka telah bekerja sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dari satuan yang ada. Diantaranya telah melaksanakan program Jaksa masuk sekolah, melakukan pendampingan terhadap beberapa program atau kegiatan yang ada di Kabupaten Majalengka. Kemudian kinerja dari Satuan Tindak Pidana Umum (Tipidum) juga telah bekerja dengan baik dengan menangani beberapa kasus tindak pidana umum yang terjadi saat ini. Hal itu dikatakannya menanggapi sorotan kinerja Kejari Majalengka pada aksi demo yang dilakukan LSM Penjara Majalengka.

Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) , Agus Setiyo Budi, S.H, M.H, menambahkan terkait dengan permasalahan hibah gedung Kejari Majalengka lama kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka, sudah diajukannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Untuk tindak lanjutnya tentu menjadi kewenangan dari pimpinan dan pihak terkait diatasnya seperti Kejagung dan Kementerian keuangan dalam menindak lanjutinya,katanya. Agus menyampaikan pihak Kejari Majalengka telah menyerahkan gedung Kejari lama tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka sendiri, ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan penyerahan gedung tersebut telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, S.H, M.H, kepada Pj. Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi dikantor Kejari Majalengka beberapa bulan yang lalu, katanya. Dengan begitu kata Agus kantor Kejari Majalengka yang lama tersebut sudah bisa digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka sesuai dengan keperluan dan kebutuhannya, pungkasnya. WH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *