Cirebon,Nextnews.id-Gara gara keuangan dana desa yang diduga menjadi persoalan kepala Desa Ciwaringin harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
Kejaksaan Cirebon panggil Wawan Gunawan Kuwu Ciwaringin kecamatan kabupaten Cirebon Mengenai pertanggung jawaban prihal dana desa yang tidak di Direalisasikan
Menurut salah satu tokoh masyarakat ciwaringin berinisial DK Membenarkan adanya panggilan dari kejaksaan negeri Cirebon hari Selasa tanggal 20 September 2024 namun saya tidak tau persis apa isi panggilan tersebut,
“Ada info bahwa Kuwu Wawan ini rame diluar pihaknya harus mempertanggung jawabkan prihal dana desa anggaran tahun 2023- 2024 yang menjadi persoalan. “Ungkap DK. Jum’at 23 Agustus 2024
Lanjut dia menjelaskan, bukan Hanya kepala Desa yang dipanggil kejaksaan negeri Cirebon, tapi kejaksaan Juga memanggil semua perangkat desa serta lembaga desa untuk dimintai keteranganya, “Ujarnya
Ditempat terpisah pihak kejaksaan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa Wawan Kuwu ciwaringin kecamatan ciwaringin kabupaten Cirebon dipanggil untuk diperiksa prihal penyalah gunakan dana desa tahun anggaran 2023 – 2024
Sementara warga masyarakat ciwaringin merasa lega dengan adanya Wawan Kuwu ciwaringin diperiksa oleh kejaksaan agar tahu bahwa Kuwu itu bukan raja serta bukan preman sebab selama ini Kuwu Wawan ini sombong dan angkuh
“Kita menjadi tahu bahwa banyak permasalahan atau persoalan di desa apalagi ada dugaan penyimpangan anggaran dana desa, dengan dipanggilnya Kuwu mudah mudahan bisa merubah sikap sombong dan egoisnya. “pungkasnya.
(tim)