Majalengka, Nextnews.id-Agus Setiawan, penggiat hukum, Praktisi Hukum sekaligus sekaligus Direktur LBH Persada Majalengka di kantornya di jalan Laswi tonjong, Majalengka. Memberi komentar tentang melawan pungutan liar di sekolah
Kepada awak media Agus selaku direktur LBH Persada menyampaikan, tentang maraknya pembiaran pungutan liar disekolah negeri di majalengka ini seperti di SMPN 1 Leuwimunding yg terjadi beberapa waktu lalu dan bagaimana solusi pencegahan dan penanganannya. Senin 26/08/2024
Dia memberi pendapatnya bahwa “solusi terbaik untuk melawan pungutan liar ( pungli ) disekolah harus dilawan dengan pencegahan sedari dini oleh pihak internal itu sendiri yaitu guru, siswa dan wali murid agar sekolah tersebut tidak menjadi sarang pungli, akan tetapi karena minimnya pengawasan, pencegahan dan penindakan dari aparat hukum maupun tim saber pungli yang telah dibentuk diperparah lagi dengan korban pungli takut melapor karena khawatir akan mendapat diskriminasi, ancaman atau stigma.
“Sebagai pihak internal, guru takut mengungkapkan pungli yang dilakukan kepala sekolah karena khawatir dipecat, sementara siswa takut melapor pungli karena khawatir mendapatkan nilai jelek, dan wali murid takut melapor pungli yang dilakukan komite sekolah atau kordinator kelas karena takut dari komunitas dan khawatir anaknya mendapat perlakuan tidak adil disekolah.
Agus menjelaskan, Solusi menyelesaikan mata rantai ketakutan melapor dari internal sekolah ini adalah harus dilakukan penguatan dan pendampingan terhadap pelapor dan korban pungli dari pihak yang peduli sehingga mereka merasa terlindungi secara hukum yang akhirnya berani melapor pungli di sekolahnya kepada pihak yang kompeten.
“Sebagai solusi dari takut melapor dan melawan pungli disekolah, LBH Persada Majalengka selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk berani melapor terkait masalah hukum yg terjadi dimasyarakat khususnya persoalan pungli pada tiap kesempatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yg sering diselenggarakan dan kami siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban-korban pungli disekolah ini, tegasnya.