Ngaku Jadi PJs Kuwu,Aset Desa Dikuasai Dan Biaya  Program PTSL Digelembungkan

Cirebon Nextnews.idPermasalahan pertanahan sering disebabkan masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. 
          Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dapat dijadikan bukti kepemilikan terhadap hak seseorang atas tanah/lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
          Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebuah inovasi yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah bagi masyarakat, untuk memiliki sertifikat Tanah secara murah masyarakat hanya bayar 150 ribu kepanitia
            Namun sangat di sayangkan program  PTSL Desa Ciwaringin kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon Jawa Barat dijadikan ajang untuk mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri dengan  melakukan pungutan diatas aturan ketentuan program PTSL
             Masyarakat Desa Ciwaringin diminta 200 ribu untuk pembuatan sertifikat tanah pihak desa sudah mendapat keuntungan besar dari program tersebut Namum Biaya pembuatan sertifikat tanah digelembungkan oleh pihak desa selain Itu sok merasa menjadi PJ kepala Desa aset Desa dikuasai sepenuhnya
            “Masyarakat sudah dimintai uang senilai 200 ribu oleh perangkat desa dengan dalih untuk petugas kementrian pertanahan kabupaten Cirebon. “Ungkap Salah seorang warga Ciwaringin Sabtu 7 Desember 2024
          Menurut. NRL warga Setempat mengatakan, benar ada pungutan di desa ciwaringin yang dilakukan oleh aparat desa, semestinya aparat desa ini bercermin dengan adanya Wawan Gunawan Kuwu Ciwaringin yang terjerat korupsi hal ini mungkin aparat desa ciwaringin tidak takut dan sudah siap untuk mengikuti kuwunya
          “Yang paling aneh saya sebagai warga menyayangkan  dengan tindakannya aparat desa ini dan menggunakan aji mumpung  melihat kuwunya masuk penjara bahkan ada pamong yang mengklaim dirinya sebagai Kuwu  ciwaringin dan kendaraan yang biasa dipakai Kuwu kini dikuasai oleh aparat desa yang dirinya mengaku sebagai Kuwu sementara Atau PJ selain itu  kendaraan inventaris kuwu pun dikuasai dibawa ke rumah dan pamong lain tidak.boleh memakai inventaris motor tersebut .
            “Saya sebagai warga meminta kepada BPD camat DPMPD dan PJ bupati segera menertibkan aparat desa yang melakukan pungutan liar PTSL dan menertibkan aset desa.
( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *