Mantan Sekdes Diduga Gelapkan Bantuan PKH Dan BPNT Milik Keluarga Penerima Manfaat 

Warga Baru tahu bahwa Bantuan PKH Dan BPNT ternyata dicairkan Oleh Sekertaris desanya

Cirebon,Nextnews.id-Program Keluarga Harapan (PKH) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Cirebon dituding telah digelapkan oleh oknum mantan sekretaris desa.

             Dari nformasi dapatkan dari sejumlah masyarakat setempat yang mengaku terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa itu.

           Edi kastara mantan sekdes desa cupang kecamatan Gempol kabupaten Cirebon Diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372/378 KUHP penipuan dan peggelapn uang bantuan pemerintah yaitu dana PKH dan BPNT
             Modus operandi kepada masyarakat yang mendapat dana PKH dan BPNT seluruh kartu ATM ditampung oleh Edi kastari yang pada waktu itu bersangkutan sebagai sekretaris desa cupang
             Menurut salah satu tokoh pemuda desa cupang insial NR mewakili keluarga korban menyampaikan bahwa seluruh kartu ATM ditampung oleh Edi kastara yang pada waktu itu yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris desa cupang kecamatan Gempol kabupaten Cirebon . Ucapnya. Kamis 10 April 2025
            Menurut salah satu korban Wawan blok tangkurak menjelaskan bahwa kartu ATM yang telah di milikisemua diminta dan sekaligus dengan nomer PIN dengan alasan untuk mempermudah pengambilan uang agar supaya masarakat penerima PKH dan BPNT di salah satu  bank tidak cape karena jarak yang ditempuh lumayan cukup jauh. ujarnya
          “para penerima PKH dan BPNT sebagai 183 keluarga sangat mengharapkan uang tersebut Namun naas uang tersebut tidak kunjung datang selam 2 tahun
           Lanjut dia menjelaskan,Dengan kesepakatan bersama penerima PKH dan BPNT mempertanyakan hasil pengambilan dana yang telah diambil oleh mantan sekdes desa cupang itu
Sampai sekarang uang PKH dan BPNT itu belum keterima.
             “Akhirnya kasus penipuan dan Penggelapan uang PKH dan BPNT semakin ramai dikalangan masarakat desa cupang saya berharap pihak kepolisian Polresta Cirebon untuk segera turun tangan memanggil Edi kastara untuk diproses sesuai yang berlaku karena yang bersangkutan jelas telah melanggar hukum dengan melakukan penipuan dan penggelapan
              “Kami berharap.kssus ini tidak berhenti ditengah jalan ujarnya
            Menurut H Karji Kuwu desa cupang  kami tidak tahu menahu dengan kasus ini karena kami baru duduk pemerintah desa tentunya kasus ini jaman pemerintahan kepala desa yang sudah purna “pungkas H karji.
 ( Suara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *