Cirebon, Nextnews.id-Kasus penipuan dan penggelapan uang milik keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan Edi kastara kini semakin terang dan terbuka
Menurut Aktivis senior 98 jakarta yang terkenal sangat vokal dan lantang menyuarakan kepentingan masyarakat,sekarang lagi giat menyoroti dan mengawasi kegiatan pelaksanaan pemerintahan di wilayah 3 Cirebon,
Saeful Yunus SE .MM menjelaskan kepada media Nextnews.id Minggu 13 April 2025 meminta kepada Kejaksaan Negeri Cirebon juga kepolisian Polresta Cirebon untuk segera memanggil Sdr Edi Kastara mantan sekdes desa cupang kecamatan Gempol kabupaten Cirebon
” Edi kastara sudah jelas merugikan Masyarakat desa Cupang kerana telah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan menyelewengkan Dana PKH dan BPNT sebanyak 183 keluarga penerima manfaat, bantuan dari kementerian sosial.
“Dengan begitu dia sudah melanggar aturan hukum dalam KUHP yang bersangkutan telah melakukan melanggar pasal 372/378 tentang penipuan dan penggelapan.Ungkap Saeful Yunus Minggu 13 April 2025

Lanjut dia mengatakan, ini sudah merupakan sebuah tindakan penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya saat beliau menjabat dan sangat merugikan seluruh masyarakat Desa Cupang terutama penerima bantuan PKH dan BPNT.
“Bukan hanya masyarakat yang dirugikan tapi Juga anggaran negara yang dirugikan Demi meraup keuntungan pribadi
“Kami berharap kepada APH untuk memproses mantan Kades secepatnya supaya masalah ini menjadi terang benderang serta dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya
“Kami Juga siap kawal juga dorong kasus ini sampai ke titik permasalahan yang terbuka di mata hukum dan masyarakat desa Cupang . Tidak rela jika perampok uang rakyat berkeliaran bebas sementara itu kejadian sudah lama .
“Ujar seorang aktivis Saeful Yunus SE MM
Ditempat terpisah Uud Nurulhuda SH advokat asal Cirebon mengatakan daripada ratusan masyarakat jadi korban akibat perbuatannya seorang sekdes yang serakah
Mantan sekretaris desa Edi kastara desa cupang kecamatan Gempol kabupaten Cirebon ini sudah membuat nama desa cupang tercoreng akibat perbuatannya Yang korup dengan masyarakat ini meminta untuk segera diproses secara hukum dan undang-undang
“Saya Juga setuju dengan pernyataan Saeful Yunus SE MM bahwa kasus penipuan dan penggelapan jangan sampai pihak kepolisian mengambil sikap ragu ragu “Ujar Uud.
Menurut salah seorang tokoh pemuda desa cupang menjelaskan apa yang dikatakan Saeful Yunus dan Uud Nurulhuda itu benar daripada ratusan masyarakat menjadi korban karena bantuan yang harusnya diterima malah diselewengkan oleh kades saat masih menjabat lebih baik Kita laporkan saja .
( Uud )