Cirebon, Nextnews.id-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seseorang anak berusia 16 tahun di kecamatan dukuh Puntang kabupaten Cirebon
Diduga pelaku adanya ayah tirinya yang tega melakukan perbuatan asusila pelecehan seks kepada anak di bawah umur Yang merupakan anak tiri
Informasi yang dihimpun awak media dilapangan Aksi pelecehan yang dilakukan ADS terhadap anak tirinya di lakukan disaat NN yakni ibunya tidak ada rumah, NN yang seharian bekerja diwilayah Cirebon dan setiap pulang kerja disetiap malam
“Mungkin karena ada peluang Serta kesempatan karena ibu dari si anak yang kerjanya pulang malam membuat pelaku dan sekaligus bapak sambung korban leluasa melakukan aksi dugaan pelecehan. “Ungkap salah seorang warga kepada Awak media. Kamis 15 April 2025
Lanjut narasumber menjelaskan, aksi pelecehan ADS terhadap anak tirinya tersebut.Sempat ketahuan oleh sang ibu korban dan ibu korban sempat menutupinya supaya tidak aib Nya tidak ramai
“Tapi karena meresa masalah pelecahan itu di anggap aman justru membuat Ads merasa ketagihan serta mengulangi semua perbuatannya. “Jelasnya
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun awak media beberapa narasumber menyebutkan, pelecehan ADS terhadap anak di bawah umur ternyata sudah dilakukannya sejak si anak masih duduk dibangku. SMP kelas 1 hingga SMP. kelas 3 sekitar sudah tidak tahun
Awak media terus mencoba melakukan investigasi supaya mendapatkan informasi yang berimbang Serta mencoba menghubungi dari pihak keluarga serta mencoba menghubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Saat dikonfimasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp Dan diterima oleh istri ADS atau ibu korban, Dan mengatakan “kamu jangan ikut campur ini urusan keluarga. “Dengan nada marah
Sementara menurut aktivis kabupaten Cirebon, Rancasan mengatakan, Bahwa perbuatan pelecehan terhadap anak dibawah umur merupakan tindakan Pidana murni.
“Sehingga siapapun bisa melaporkan pelaku ke Polisi,dan saya minta penyidik Polresta Cirebon khususnya unit PPA untuk segera menindaklanjuti kasus ini.
“pelakunya segera ditangkap karena dia sudah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan pelecehan terhadap anak tirinya.Yang masih dibawah umur, “tegas aktivis pegiat Hukum kabupaten Cirebon ini.
(F.A / UUD)