Jawaban Saksi Justru Memperkuat H.Hamzah Di Sindang  Agenda Pemeriksaan

Majalengka, Nextnews .id— Sidang lanjutan perkara pemecatan H. Hamzah oleh partainya kembali digelar pada Senin (27/5/2025), dengan agenda pemeriksaan bukti serta mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Namun, keterangan para saksi justru dinilai menguatkan posisi Hamzah dan mempertanyakan dasar pemecatan yang dijatuhkan.

“Sejak awal Pilpres, tidak ada bukti sama sekali bahwa Pak Haji Hamzah mendukung calon presiden lain selain Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” tegas Rubby, kuasa hukum Hamzah, usai persidangan.

Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan tergugat menyatakan dengan jelas bahwa Hamzah mendukung penuh pasangan Ganjar-Mahfud. Dukungan itu juga tampak secara visual melalui alat peraga kampanye seperti spanduk dan stiker yang tersebar di berbagai desa dengan menampilkan nama dan gambar Hamzah bersama Ganjar.

Tidak Ada Bukti Mobilisasi ke Calon Lain

Selain Pilpres, Rubby juga menyinggung soal tuduhan bahwa Hamzah turut menggerakkan dukungan ke calon kepala daerah di luar pasangan Karna-Koko yang diusung partai. Tuduhan itu, kata Rubby, tidak dibuktikan secara faktual oleh para saksi.

“Saksi hanya tahu keberadaan Pak Hamzah di suatu acara pada 17 November, dan itu pun mereka ketahui dari media sosial, bukan secara langsung. Tidak ada yang melihat, mendengar, atau terlibat langsung,” ungkapnya.

Kualitas Kesaksian Dipertanyakan

Salah satu saksi yang dianggap tidak memberikan keterangan yang kuat adalah Neneng, yang sempat menyinggung soal dugaan ketidaktransparanan dana operasional partai (BOP). Namun saat dimintai penjelasan, Neneng tidak tahu jumlah anggarannya dan tidak memberikan data konkret.

“Kesaksiannya dibantah oleh lima orang saksi lain dari PAC, termasuk sekretaris PAC, yang menyatakan bahwa Bu Neneng pernah menerima BOP langsung dari DPC. Ini membuat kualitas kesaksiannya patut dipertanyakan,” kata Rubby.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tudingan Hamzah tidak loyal terhadap partai dengan tidak mendukung pasangan Ganjar-Mahfud maupun Karna-Koko, tidak memiliki dasar kuat.

“Semua saksi menyebut tidak pernah melihat atau mendengar langsung bahwa Pak Hamzah mendukung calon lain. Semuanya hanya desas-desus. Jadi, alasan pemecatan ini sangat lemah,” tambah Niki, anggota tim kuasa hukum.

Putusan Dijadwalkan Pekan Depan

Selanjutnya, pihak penggugat akan menyampaikan kesimpulan melalui sistem e-court. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan akhir pada Rabu pekan depan.

“Yang juga penting dicatat, SK pemecatan tertanggal 31 Januari 2024. Ini artinya, pemecatan dilakukan jauh sebelum masa kampanye Pilpres dan Pilkada dimulai. Hal ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait urgensi dan dasar hukum pemecatan tersebut,” pungkas Rubby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *