Ijin Praktek pengobatan secara Medis Oleh Perawat Dipertanyakan 

Majalengka, Nextnews.id-Asep warga Desa Banjaran, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, yang bertugas di RSUD Cideres Majalengka sebagai mantri atau perawat buka praktek pengobatan medis bagi pasien yang menderita keluhan sakit 

           Hasil pemantauan wartawan Nextnews, Asep tersebut membuka praktek pengobatan di rumahnya, Dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu pagi jam 06_07 wib sedangkan, sore jam 16_s/d selesai.
             Praktek pengobatan secara medis terbuka tanpa menghiraukan aturan yang sudah ditentukan oleh perundang undangan dan dianggap tidak bermasalah,
             Menurut nara sumber di RSUD Cideres Majalengka, membenarkan bahwa Asep adalah tenaga medis di rumah sakit tersebut, Perihal yang bersangkutan saya tidak tahu” ujarnya, Kamis 17 juli 2025
             Lanjut dia memaparkan, Cuma yang saya pertanyakan apakah Asep ini ketika buka praktek memberikan obat atau tidak, Kalau memberikan obat perlu dipertanyakan
              “Karena sepengetahuan saya yang bisa mengeluarkan dan menyimpan obat hanya apoteker.
               Lanjut dia menjelaskan, Ijin praktek harus punya SIPP dari dinas kesehatan, Bila tidak ada SIPP dan tidak ada apoteker nya maka Asep ini sudah melanggar undang undang kesehatan dan bisa dikenakan sangsi oleh lembaga Dinas kesehatan juga dan bisa dipidanakan tentang pemberian obat kepada pasien, ” Ucapnya
             Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan tidak Ada dilokasi Asep selaku perawat atau mantri tidak bisa ditemui.
           “Bapak belum pulang dan kalau ada perlu melalui saya aja. “Ujar Istri Asep kepada wartawan
(Amin dan Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *