Majalengka,Nextnews.id-Kegiatan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Ciremai Kasih Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka telah berjalan beberapa waktu hingga sampai awak media ingin berkonfirmasi kesekian kalinya (16/09/25) tidak ada yang bisa menjelaskan terkait progres dan legalitas pembangunan
Revitalisasi dengan anggaran Rp.649.697.000 yang diserap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2025 dan sebagai pelaksana yaitu melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),akan tetapi susunan P2SP tidak terpampang di area proyek..
Undang-undang utama yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia, termasuk terkait proyek pendidikan, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini mewajibkan badan publik, termasuk lembaga pendidikan, untuk menyediakan informasi yang bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Saat awak media ingin berkonfirmasi terkait pembangunan sekolah tersebut, lagi dan lagi awak media hanya bertemu dengan ade yang selalu stanby di area sekolah (proyek), akan tetapi saat akan di konfirmasi ade tidak bisa menjelaskan progres pengerjaan proyek tersebut,.
Selain ade awak mediapun mengkonfirmasi kepada para pekerja yang hanya tinggal 4 orang (16/09/25), dua orang tukang Kontruksi dan 2 orang tukang bajaringan,salah satu pekerja yang enggan di sebutkan namanya mengatakan bahwa memang betul tinggal 4 orang pekerja tersisa “Iya cuma 4 orang pekerja saja padahal pengerjaan masih banyak,itupun dua orang di belakang sedang mengerjakan baja ringan.
Unang salah satu pekerja yg di tunjuk oleh pemborong untuk mengerjakan baja ringan mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki sertifikat keahlian khusus “saya cuma di tunjuk pemborong untuk pengerjaan baja ringan saja,tidak ada satupun panitia atau pihak sekolah menanyakan terkait sertifikat keahlian khusus,sampai saat ini 10 hari pengerjaan tidak ada juga yg menegur saya.ujar nya
Kemana pengawasan P2SP ???
Peraturan mengenai tenaga ahli pekerjaan konstruksi utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021. Undang-undang dan PP ini menetapkan bahwa tenaga kerja konstruksi harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).