Majalengka, Nextnews.id-Belum lama ini RS Warga desa Jatipamor Panyingkiran majalengka mendatangi Polres Majalengka didampingi Penasehat Hukumnya dari LBH Persada Majalengka mendatangi kantor polisi
Untuk Memenuhi undangan klarifikasi atas laporan polisi yang diadukannya terhadap sdr. OT atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan/kesaksian palsu dibawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Agama Majalengka sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 ayat 1 KUHPidana yang menyatakan bahwa barang siapa memberikan keterangan palsu dibawah sumpah baik lisan maupun tulisan diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Masalah ini bermula dari adanya perkara di Pengadilan Agama Majalengka yang mana RS digugat cerai oleh istrinya yang merupakan adik kandung dari OT, akan tetapi semasa persidangan berjalan diketahui istri RS diduga telah menikah lagi dengan pria lain yang bernama Eka warga Cikasarung Majalengka,
hal ini dibuktikan dengan beberapa keterangan dari saksi yang mengetahui dan menyaksikan adanya pernikahan, ditambah lagi dengan beredarnya foto-foto mesra pasangan tersebut di media sosial, sontak saja RS sebagai suami yang masih sah meskipun sedang proses gugat cerai merasa terinjak-injak harga diri kehormatannya sebagai suami, ” Saya sangat tidak menerima dan dirugikan dengan perbuatan terlarang istri saya itu”, ungkap RS dihadapan media. Rabu 22 Oktober 2025
Puncaknya ketika persidangan memasuki agenda pembuktian, OT dihadirkan sebagai saksi dari pihak penggugat (isteri RS) dan dalam kesaksiannya OT diduga memberikan keterangan palsu/bohong dimana keterangan OT disampaikan dipersidangan dihadapan sidang majelis hakim dan dibawah sumpah,
keterangan yang mana diduga palsu tersebut terkait bantahan dari OT tentang adanya Pernikahan antara adiknya dengan laki-laki bernama Eka, dimana OT menerangkan pada tanggal 13 april 2025 di rumah kakak tertuanya di Banjaran Maja ada pertemuan keluarga antara pihak keluarga OT dengan Pihak keluarga Eka hanya dalam rangka acara pertunangan antara adiknya dengan Eka, dan bukan acara pernikahan seperti yang diterangkan saksi yang dihadirkan dari pihak RS.
Ditemui pada saat mendampingi kliennya di Polres Majalengka, Penasehat Hukum dari RS Agus Setiawan menjelaskan bahwa laporan polisi terkait hal ini adalah jawaban somasi yang tidak ditanggapi OT dan upaya hukum klien kami mencari keadilan, karena sebelumnya kami telah menyampaikan surat somasi/peringatan hukum kepada OT yang tembusannya dikirim ke Bapak Bupati sebagai atasan langsung, akan tetapi belum ada tanggapan serius sampai waktu yang ditentukan dalam somasi, sehingga adalah hak klien kami untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib, dan sekarang klien kami memenuhi undangan untuk klarifikasi di unit Pidum Polres Majakengka atas laporannya tersebut, ungkapnya.
Seperti diketahui OT dikenal sebagai camat di majalengka, merupakan kakak kandung dari istri RS yang sudah barang tentu akan membela habis-habisan dengan memberikan kesaksian yang menguntungkan adiknya meskipun berbohong dan beresiko jeruji besi. •