Adanya Dugaan Lelang Tanah Aset Tidak Transparan, Camat Ciwaringin Panggil Kuwu Galagamba

Ciwaringin.Nextnews.id-Munculnya permasalahan tanah aset desa nilainya ratusan juta yang diduga tidak dilelang secara resmi kini menjadi polemik hingga pihak pemerintah kecamatan memanggil Kuwu untuk untuk memastikan dugaan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang

dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan tidak adanya proses lelang resmi terhadap tanah aset desa yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan Tanah bengkok desa galagamba kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon

Tanah aset desa tersebut dikelola oleh warga luar kota padahal disisi lain petani atau masyarakat setempat masih membutuhkan untuk menggarap lahan tersebut

Informasi tersebut hingga terdengar ke pihak pemerintah kecamatan Ciwaringin hingga pihak kecamatan memanggil Kuwu galagamba namun Suwandi Hartono yang menjabat sebagai Kuwu tidak mengindahkan panggilan dari Camatnya

Kuwu galagamba dipanggil oleh camat akibat polemik mencuatnya dugaan tidak adanya proses lelang resmi terhadap tanah aset desa yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah

Camat Ciwaringin Dedi Samanhudi, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai transparansi dan tata kelola aset desa sesuai Perbub No.100 Tahun 2016,

“Perlu ada klarifikasi resmi dari pihak desa untuk memastikan bahwa pengelolaan aset telah sesuai aturan, karena sampai saat ini Desa Galagamba belum ada lelangan seperti desa desa yang lain,yang dihadiri Muspika Kec.Ciwaringin. “Ucap camat. Selasa 30 Desember 2025

Lanjut camat mengatakan.“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan aset desa berjalan sesuai prosedur regulasi yang berlaku. Karena itu kami mengundang kembali pihak desa untuk memberikan penjelasan dan disertai dokumen lengkap,

“Seperti adanya dokumen berita acara lelangan tanah kas desa,kalo berkas tidak ada berarti jelas belum atau tidak ada lelangan tanah kas desa” ujarnya

Perlu diketahui bahwa sejumlah petani warga Galagamba sebelumnya menyampaikan keberatan melalui surat resmi atas tidak adanya proses lelang terbuka terkait pemanfaatan tanah aset desa tersebut.

Mereka menilai keputusan desa yang memberikan garapan kepada pihak tertentu diluar warga desa Galagamba tanpa mekanisme lelang menimbulkan pertanyaan besar soal akuntabilitas dan keadilan warga Desa Galagamba, apalagi pemdes Galagamba yang sempat viral menjadi sorotan karena APBDes Galagamba yang Tidak transparan dan Perangkat Desa banyak diisi oleh keluarga Kuwu/Nepotisme.

Selain itu, warga mendesak agar pemerintah kecamatan dan kabupaten turun tangan untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan kewenangan. Nilai tanah Bengkok yang mencapai ratusan juta rupiah menjadi alasan pentingnya prinsip transparansi dan keterbukaan publik dalam setiap proses pengelolaan aset desa.

 

Dlsisi lain Akan Camat akan terus mengawal permasalahan ini sampai ditemukan titik terang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *