Diduga Masih Ada Pungutan Untuk Pembuatan KTP dan KK Di Desa Salawangi

Oplus_131072

Majalengka,Nextnews.id-Di Desa salawangi kecamatan Bantarujeg kabupaten Majalengka Utara masih ada biaya untuk pembuatan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikenakan biaya atau tarif tertentu.

Warga pendatang baru ke desa salawangi yang Akan mengurus perpindahan administrasi KTP,  ada oknum perangkat atau petugas Desa yang secara terang-terangan menentukan tarif hingga 500 ribu.m

Dian menceritakan pengalamannya saat dia mendapat kabar dari saudaranya ingin membuat KTP di desa salawangi Saat itu dimintai uang sebesar Rp 500.000 untuk jasa perubahan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Ya namanya kan bukan orang sini, pengen punya KTP sini  tapi ya gitu dimintanya mahal banget,” ujarnya. Ranu 26 Juni 2024

Dirinya pun sangat ingin menyampaikan keluhan terkait bobroknya pelayanan birokrasi yang ada di desa salawangi Namum tidak tahu  harus mengadu kemana.

“Parah deh pelayanannya duit dimintain melulu sama yang ngurus. Tapi ya kita mau ngadu kemana, kalau datang ke kantor kita kan orang kecil kalau tidak punya janji pasti tidak bisa ketemu,” tegasnya.

Sementara itu kepala Desa salawangi Dede Saat di komfirmasi di kantornya mengatakan, Bahwa untuk membuat KTP Itu desa Hanya mengeluarkan formulir selanjutnya silahkan datang ke kantor kecamatan atau Dinas DisdukCapil di kabupaten Majalengka

“Jika masyarakat ingin dibuatkan di tentunya harus ada biaya ongkos untuk perangkat desa karena bukan kapasitas desa untuk membuat KTP dan KK Desa hanya menyediakan formulir sebagai persyaratan silahkan warga datang sendiri ke kantor Dinas setelah membawa persyaratan dari desa.

Lanjut dia mengatakan, bila warga ingin dibuatkan Oleh perangkat desa tentunya harus ada biaya untuk ongkos untuk perangkat karena warga minta terima jadi ya wajar Saja bila ada perangkat desa menanyakan wani Piro terima jadi.

“Karena perangkat desa di Desa Kami harus ada d desa dari mulai jam 7,30 sampai jam. 14,30. tidak boleh keluar dari Tanpa ijin kepala Desa seandainya ingin dibuatkan Oleh perangkat desa pastinya di Jam teresebut perangkat desa tidak bisa keluar dari desa.

“Tapi untuk biaya sampai 500 ribu Itu kayanya ke mahalan Tapi saya juga belum tahu kebenarannya karena saya belum komfirmasi ke perangkat Desa yang bertugas. ‘Ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *