Pemda jangan Tutup Mata, Diduga Pendirian Pabrik Tak Punya Ijin Tapi pekerjaan Sudah Mulai

Majalengka. Straightnewstv.com-Pembangunan salah satu pabrik yang ada di Desa Gandawesi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka diduga tidak berizin, pasalnya menurut Dinas terkait mereka belum mengantongi izin resmi atau PBG, rabu (27/4/2022).
Menurut Mamat selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Kabupaten Majalengka saat ditemui di ruangannya menyampaikan bahwa pabrik atau PT. Han Young yang ada di Desa Gandawesi tersebut belum ada PBG nya dan belum masuk, terus dari pihak mereka juga belum ada permohonan akan itu, ujarnya.
Ditempat yang berbeda Akbar selaku Kabid DPMPTSP saat dikonfirmasi awak media di kantornya mengatakan bahwa mengenai pembangunan pabrik itu harus di lengkapi dengan PBG dan itu ada sistem juga yang namanya SIMBG dan SIMBG itu yang di kelola oleh PUTR, tukasnya.
Proses perizinan yang pertama di tempuh izin usahanya dulu dan itu harus dilengkapi, karena itu akan menjadi dasar, imbuhnya.
“PBG nya selama ini saya belum menerima berarti mereka belum mengantongi izin” yang pada intinya mereka harus mengantongi izin terlebih dahulu, tuntasnya.
Sementara anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deni Koharudin di Komisi 1 menyampaikan melalui pesan WhatsApp, “sangat di sayangkan yang terjadi adalah banyak temuan lebih dulu wartawan dan LSM dibandingkan Dinas terkait yaitu DPMPTSP, sepertinya tidak ada kerjasama antara dinas DPMPTSP degan pihak Desa, Kecamatan maupun pihak Satpol PP, sampai tidak mengetahui adanya kegiatan pembanguan tower maupun pabrik, itu berarti tidak ada kerjasama antara Desa dan Kecamatan serta Dinas terkait, karena yang saya tahu di Kota atau Kabupaten lain, jangankan truk lalulalang sampai mengotori jalan warga, pasir turun saja sudah ditanya pihak kelurahan, paparnya.
“Ini truck yang begitu banyak lalulalang bikin kotor jalan warga tapi izin diduga belum ada, makanya saya meminta ke Dinas terkait untuk turun ke lapangan bersama komisi 1,” imbuhnya.
Diakhir, insya allah ke depan degan dorongan dari rekan – rekan komisi 1 Pemerintah Daerah memiliki Satpol PP, Desa maupun Camat, agar mereka bisa bersinergi bekerja sama untuk menertibkan perihal itu,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *