Kades Karang Asem Diduga Mencari Keuntungan Dari Program Dana Desa

Kades karang asem Diduga mencari keuntungan dari pengerjaan proyek jalan
Pekerjaan pembangunan jalan berorentasi pada keuntungan padahal yang lebih penting adalah kwalitas kontruksi jalan supaya jalan kokoh dan awet
               Proyek jalan dengan material hotmik di desa karang asem kecamatan leuwimunding kabupaten Majalengka Diduga tidak sesuai dengan bestek atau RAB selain itu Diduga ada fee dari pihak pemborong
               Pembangunan jalan tersebut menggunakan dana desa tahun 2021 pengerjaannya oleh pihak ketiga atau pemborong padahal menurut ketentuan proyek Dana Desa seharusnya dikerjakan secara swakelola dan 30% Dana Desa harus dipakai untuk upah pekerja warga setempat, dengan tujuan agar perekonomian masyarakat bergerak.
           yang lebih parah lagi beredar kabar, bahwa kades karang asem diduga menerima uang fee dari pihak ketiga (pemborong) bahkan Kapala desa sudah di panggil oleh aparat penegak hukum
          kepala desa karang asem saat akan di konfirmasi dan diminta tanggapannya melalui WhatsApp menyampaikan, “Maaf pak Dana Desa belum turun. Rabu 22 Juni 2022
             Saat dikonfirmasi lebih lanjut kepala Desa karangasem Warjai mengatakan, Sementara kabar diperiksa oleh kejaksaan itu hanya diklarifikasi hanya ngobrol biasa diruangan kantor Kejari. “Kades.
           Aay kandar Nurdiansyah S.STP Camat Leuwimunding saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa banar pihak kejaksaan negeri Majalengka sudah memanggil kepala desa untuk klarifikasi perkejaan volume jalan di Desa karang asem, dari pihak kejaksaan hanya memastikan RAB Dan volume pekerjaan sesuai apa tidak dengan pelaksanaan pekerjaan,
             “Untuk keuntungan pengusaha itu sudah ada Perpres nomor 20 tahun 2020 pengadaan barang dan jasa wajar saja Jika pemborong mencari keuntungan karena dia usaha profit bukan lembaga sosial, Dan desa itu tidak harus Semua swakelola ada sebagian pekerjaan yang tidak bisa diswakelolakan.
Exit mobile version