Sekdes Desa Cibubuan Diduga Ikut Bermain Dalam Pembayaran UGR Bendungan Cipanas

Sumedang,Nextnews.id- Pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran, melalui Kementerian agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumedang.
       Uang tersebut  untuk pembayaran ganti Kerugian atas  pelepasan  Tanah Hak kepemilikan warga untuk pembebasan bendungan Cipanas.
     Sebanyak 270 bidang tanah, Warga yang terkena ganti rugi pembayaran bendungan Cipanas, berada di Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
       Warga penerima Ganti kerugian Atas tanah yang dipakai untuk bendungan  hadir ke kantor Desa Cibubuan, mengambil buku  tabungan Rekening guna pengambilan uang ke Bank.
         Namun sangat disayangkan, Pasalnya seorang oknum yang notabene Selaku sekretaris desa ( Sekdes ), Diduga keras ikut bermain dalam pembebasan lahan bendungan Cipanas.
          Sekdes Cibubuan, Agus Taryana ikut juga selaku panitia pemberkasan untuk pengadaan tanah bendungan Cipanas.
              Sementara berdasarkan data pada Resum dan daftar nominatif muncul nama : Sekdes Agus Taryana memiliki 4 bidang Tanah dan istrinya yang bernama Ani Yuningsih juga sama memiliki 4 bidang tanah untuk menerima Uang Ganti Rugi ( UGR ). Total yang yang diterima kurang lebih mencapai senilai Rp 5,3 milyar.
          “Didalam pembebasan lahan muncul Resum atas nama Agus Taryana dan Istrinya padahal Agus tidak memiliki tanah di sekitar lokasi yang terkena oleh bendungan Cipanas,  ungkap salah seorang narasumber yang namanya tidak mau disebutkan
Lanjut dia mengatakan, Sangat ironis sekali Agus yang notabene seorang sekdes didalam pembebasan lahan ikut bermain mencari keuntungan semata, tidak menutup kemungkinan terindikasi adanya permainan kotor antara Agus Taryana Sekdes bekerja sama dengan pihak Investor untuk mencari keuntungan dalam pengadaan lahan untuk pembebasan bendungan Cipanas.
     “Sepengetahuan warga sekitar yang berada di Desa Cibubuan, Agus Taryana belum pernah membeli tanah di lokasi bendungan Cipanas apalagi sampai punya kepemilikan 8 bidang, baik atas nama Agus Taryana maupun atas nama istrinya Ani Yuningsih, “Terang Sumber
     Ditempat Terpisah Agus Taryana pada saat dikonfirmasi melalui telepon genggam seluler, Jum’at ( 18/03/2023 ), Mengatakan Terkait pembayaran tanah, saya menerima uang Ganti Rugi, karena saya memiliki tanah dan dapat beli, luasnya ada yang 10 Bata dan 20 bata, terkait ada dalam daftar nominatif tercantum namanya memiliki 4 bidang dan istri saya 4 bidang, dijelaskannya, Agus bahwa itu semuanya dapat beli, mengenai didalam satu SPPT ada 2 nama kepemilikan tanah menurutnya karena pada saat itu belum dipecah/ split didalam SPPTnya , “Beber Agus.
    Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dimohon turun kelapangan Untuk membongkar persekongkolan jahat dalam pengadaan lahan bendungan Cipanas. ( Red )
Exit mobile version