Orang Tua siswa Keluhkan Penjualan LKS, SMPN 2 Cimalaka Diduga Masih Menjual Buku LKS 

Sumedang, Nexrnews.id-Meski sudah dilarang, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) masih dilakukan sekolah menengah pertama (SMPN) di Kabupaten Sumedang Jawa Barat

Pihak sekolah SMPN 2 Cimalaka kecamatan Cimalaka Kabupaten kabupaten Sumedang Masih menjual buku LKS Kepada Siswa padahal praktek jual beli Sudah dilarang oleh pemerintah

Hal diungkapkan salah satu orng tua siswa kecamatan Cimalaka Masih ada penjualan LKS di sekolah SMPN 2 Cimalaka

“Saya selaku orang tua siswa ya ikutan harus beli seperti anak anak pada umumnya kalau tidak membeli kasihan anak karena mereka juga pada beli masa anak saya sendiri yang enggak beli,” ungkapnya singkat. 19 September 2023

Larangan penjualan LKS ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan Dalam permen tersebut ditegaskan, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, Praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan.

Sementara kepala sekolah yang diwakili oleh kaur TU SMPN 2 Cimalaka melalui sambungan telepon mengatakan, Sebelumnya memang pernah menjual buku LKS Tapi bukan ditahun-tahun Sekaran.

“Orang lain Saja sudah pada tahu termasuk Awak media telah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah, jadi silakan Saja tanya ke wartawan yang ada di Sumedang. “Ucapnya

Exit mobile version