Kepala BPN Majalengka: Pemungutan Biaya PTSL Diluar SKB 3 Menteri Tidak Bisa Dibenarkan

Majalengka, Nextnews.id-Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR/BPN Majalengka Jabar akan menargetkan kembali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2024  sebanyak 40  ribu bidang tanah. 
           Bahkan saat ini pihaknya tengah mengajukan kembali untuk penambahan target kuota dari program PTSL tersebut yaitu diangka 80 ribuan. Sedangkan untuk pembagian kuotanya sendiri tersebar di 3 kecamatan yakni Kecamatan Jatiwangi, Kasokandel dan Kadipaten. Dari 3 kecamatan ini Kecamatan Jatiwangi merupakan wilayah yang akan mendapat kuota terbanyak dari program PTSL tahun ini.
             Program PTSL ini merupakan program strategis nasional pemerintah dalam melegalkan status kepemelikan tanah masyarakat agar terlindungi secara hukum.
            Hal ini sampaikan Kepala ATR/BPN Majalengka,  Wendi Ismawan saat membagikan sertifikat dari program PTSL tahun 2023 kepada masyarakat di Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, Rabu (21/02/14).
             Dia menyebutkan ada sekitar 2900 dari target 19000 sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat yang mendapatkan program PTSL ditahun 2023 lalu. Semua target ditahun 2023 yaitu sebanyak 19000 sertipikat ini
           Menurutnya sudah terselesaikan seluruhnya. Pembagian sertifikat tersebut bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Malausma dan dihadiri Pj. Bupati Majalengka, H. Dedi Sopandi,  Sekda Majalengka,  H. Eman Suherman, sejumlah pejabat teras Kabupaten Majalengka serta undangan lainnya.
              Wendi juga menegaskan terkait biaya untuk program PTSL ini berdasarkan ketentuan SKB 3 menteri yaitu sebesar Rp.150 ribu per bidang. Dan biaya yang dipungut dari masyarakat ini tidak disetorkan ke BPN karena uangnya sendiri itu untuk kepentingan masyarakat dan panitia desa, ujarnya. Jika ada pungutan diluar ketentuan SKB 3 menteri yaitu Rp.150 ribu maka pungutan itu tidak bisa dibenarkan atau ilegal.
          Karena SKB 3 menteri ini menjadi payung hukum bagi pantia desa/kelurahan untuk melakukan pungutan biaya terhadap masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program PTSL tersebut, tegas Wendi.
              Sebelumnya menurut Wendi pembagian sertifikat dari program PTSL ini sudah dilakukannya bersama Pj. Bupati dan Sekda Majalengka di Kecamatan Sindangwangi sebanyak 1000 sertipikat. Dan untuk di Kecamatan Kertajati sebanyak 600 sertipikat dibagikan bersama Pj. Gubernur Jawa Barat, katanya.
              Dan saat ini untuk tahun 2024 pihaknya sudah mulai melakukan pemetaan secara lengkap terhadap kecamatan yang mendapatkan program PTSL seperti di Kecamatan Kadipaten.  Semoga program PTSL tahun ini bisa berjalan dengan baik dan semua target yang telah ditentukan bisa tercapai, pungkasnya.
(WH)
Exit mobile version