Pengadilan Negeri Majalengka Sidangkan Kasus Tawuran Antar Sekolah SMKN Leuwimunding Dengan SMKN Palasah 

Oplus_0

Majalengka, Nextnews.idTawuran antar pelajar adalah bentuk konflik atau kekerasan yang terjadi antara dua atau lebih kelompok pelajar yang berasal dari sekolah yang berbeda.

Tawuran antar pelajar seringkali terjadi di luar lingkungan sekolah, seperti di jalan atau tempat umum lainnya, dan dapat melibatkan banyak orang seperti yang terjadi beberapa waktu lalu SMKN negeri Palasah dan SMKN negeri leuwimunding kabupaten Majalengka Jawa barat barat

SMKN di pengadilan negeri Majalengka membebaskan Repan pelajar SMKN leuwimunding  kasus ibu Mukai di sidangkan di pengadilan negeri Majalengka 

Dalam sidang putusan tawuran antar pelajar SMKN Pengadilan negeri Majalengka membebaskan Repan pelajar SMKN leuwimunding warga desa Budur kecamatan ciwaringin kabupaten Cirebon

Kasus ini berawal tawuran antar SMKN leuwimunding dengan SMKN palasah di blok buah gede desa panjalin lor kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka yang mengakibatkan meninggalnya Teguh pelajar kelas 10 SMKN leuwimunding 

Menurut Agus Setiawan SH kuasa hukum Repan mengatakan kepada wartawan bahwa kasus meninggalnya teguh itu bukan oleh kelompok SMKN leuwimunding namun teguh meninggal karena sabetan clurit oleh Ajril dan kawan kawan semuanya adalah pelajar SMKN palasah . “Katanya.6 April 2024

Sementara Repan adalah saksi  dan korban juga karena tangan kanan.repan lika karena golok yang dilakukan Ajril dan kawan kawan. Katanya.6 April 2024

Masih menurut Agus Setiawan SH bahwa kasus ini adalah kasus anak  dibawah umur sehingga jaksa dan majelis hakim memutuskan Repan bebas dan dikembalikan pada orang tuanya

Saya berharap kepada kedua orang tuanya bisa membawa pulang berkumpul dengan keluarga kembali dan merupakan contoh buat anak anak yang lain  “Pungkasnya.

 

  ( Sunara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *