Cirebon,Nextnews.id-perseteruan setelah pilihan legislatif masih terus saling mempersoalkan bahkan sampai melibatkan beberapa pengacara dari masing masing dengan tujuan supaya masalah Bisa terpecahkan.
Kuasa hukum Agus suhada Bambang SH MH mempertanyakan kapasitas Nurdin didalam.perseteruan antara alam yusuf dengan Agus suhada ketua KPU kabupaten Majalengka
Perseteruan ini berawal dari kedatangan alam Yusuf datang ke Majalengka untuk bertemu dengan ketua maksud dan tujuan alam Yusuf akan mencalonkan anggota DPR RI dari partai Nasdem didapil Sumedang Majalengka Subang untuk minta dibantu mencari suara serta ketua pun sepakat kalau minta dibantu
Kurun berapa bulan alam Yusuf pun datang kembali untuk meyakinkan lagi dalam pertemuan terjadi konon ceritanya alam yusuf memberikan amunisi untuk pembuatan kordes korcam.sampsi malam.hari pencoblosan semua ditebar ke seluruh kordes dan korcam Se-kabupaten “ujar ketua Agus suhada
Masih menurut ketua Agus suhada mengatakan kepada Nextnews dirinya tidak pernah mengadakan kontrak politik namun membenarkan kalau alam Yusuf calon anggota DPR RI ini telah memberikan uang sebanyak 1;4 milyar untuk pembentukan kordes korcam serta uang untuk calon pemilih sebanyak 16.000 amplop berisi uang 30 ribu / suara
Alangkah kagetnya dalam penghitungan suara alam Yusuf hanya mendapat suara 3900 suara, Dari awal ini ketua mulai sering di teror oleh orang orang alam Yusuf
Selang berapa bulan ketua KPU kabupaten dan Agus suhada menerima surat somasi pertama dari Nurdin melalui kuasa hukum nya Agus Sudrajat SH MH dan rekan dan ketua KPU tidak mengindahkan surat somasi pertama satu Minggu kemarin surat somasi kedua datang lagi disini akhirnya Agus suhada meminta bantuan hukum ke Bambang SH MH sebagai kuasa hukum ketua KPU kabupaten Agus Sudrajat
Bambang SH MH kuasa hukum.dari ketua KPU kabupaten Majalengka menjelaskan apa kapasitas Nurdin membuat kuasa khusus kepada Agus Sudrajat SH MH kuasa hukum nya harusnya dijelaskan terlebih dulu siapa Nurdin itu
Kalau mau alam Yusuf yang membuat somasi barangkali tidak i puas dengan mendapatkan 3900 suara se kabupaten Majalengka itu bukan ketua yang salah minta tidak menjanjikan tidak apa itu salah justru alam Yusuf lah yang meminta minta
Silahkan kalau belump puas dan kami selaku kuasa hukum dari ketua KPU kabupaten Agus suhada ga akan dibiarkan begitu saja pungkas Bambang SHp MH
Ditempat terpisah Agus Setiawan SH mengatakan kepada Nextnews sabtu tanggal 24 April 2024 seharusnya ini tidak perlu terjadi karena dua duanya juga tidak ada kontrak politik
Selesaikan saja dengan kekeluargaan ini hanya Miss komunikasi . “Ujar Agus setiawan, Sabtu 20 April 2024
(Uud Nurulhuda SH)
