Majalengka, Nextnews.id-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melakukan verifikasi faktual dokumen untuk perpanjangan sertifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum yang terakreditasi se Jawa Barat .
Tampak hadir satu diantara nya adalah LBH Persada Majalengka yang di ketuai oleh Agus Setiawan, SH sebagai Direktur LBH Persada Majalengka bersama para pengurus dan staf mendatangi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Jl. jakarta No. 27 Bandung, pada Hari Selasa tgl 20 Agustus 2024 .
Tujuan Verifikasi ini adalah untuk memastikan kepada Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Jawa Barat tetap memenuhi standar penilaian dan ketentuan dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum yang di selenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan yg berlaku.
Menurut Hari Haryanto, S.H, M.H sebagai Tim verifikator di Kemenkumham Jawa Barat mengatakan bahwa pelaksaan verifikasi faktual tersebut di lakukan selama 4 hari mulai 20 Agustus hingga 23 Agustus 2024 di ikuti oleh 47 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yg terakreditasi di Jawa Barat.
Lebih lanjut Hari mengatakan bahwa verifikasi faktual ini di adakan untuk menyaring kembali organisasi bantuan hukum (OBH) memenuhi standar dan kwalitas sehingga mendapatkan perpanjangan akreditasinya kembali hingga OBH tersebut bisa melaksanakan program bantuan hukum yang di selenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham dalam periode 2025 sampai dengan 2027 mendatang.
Prosedur verifikasi ini di laksanakan terhadap OBH yang baru maupun yang lama dengan tujuan memberikan penilaian kepada setelah proses verifikasi ini di lakukan apakah OBH tersebut bisa lolos akreditasi untuk OBH yang baru dan untuk OBH yang lama bisa naik, tetap atau tutun grade nya.
Sementara itu dalam proses verifikasi faktual ini di lakukan pemeriksaan langsung dokumen penting yang menjadi persyaratan. Tim verifikasi akan memeriksa legalitas OBH dari mulai dokumen Akta Pendirian, profil Lembaga daftar pengurus, daftar Advokat dan Paralegal, keadaan kantor dan titik kordinat kantor, laporan keuangan dan laporan kegiatan yg di laksanakan oleh lembaga Pemberi bantuan hukum tersebut.
Selain itu adanya proses verifikasi dan akreditasi ini bertujuan agar kwalitas layanan bantuan hukum semakin meningkat dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari bantuan hukum ini mendapatkan akses layanan bantuan hukum yang akuntable dan profesional .”Pungkas Hari.
Sementara itu Agus Setiawan, SH mengatakan bahwa keikut sertaan LBH Persada Majalengka dalam verifikasi akreditasi tahun ini adalah untuk tetap bisa melaksanakan kegiatan bantuan hukum untuk masyarakat miskin ditahun selanjutnya 2025-2027 dengan lebih meningkatkan lagi kwalitas standar layanan bantuan hukum dan kami berharap LBH Persada Majalengka mendapatkan penilaian yg terbaik dengan Sertifikasi Akreditasi Grade A sehingga dari sisi jumlah kegiatan layanan bantuan hukum akan semakin banyak lagi yang kita bantu.
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memastikan akan terus melakukan verifikasi akreditasi terhadap Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Jawa Barat ini tiap periode yaitu 3 tahun sekali dengan tujuan agar pemberi bantuan hukum bisa melaksanakan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin sesuai dengan standar layanan bantuan hukum yang di tetapkan.
(Uud/Sunara/F amin)
