LBH Persada Berikan Penyuluhan Hukum Di desa Paningkiran 

Majalengka, Nextnews.id-Untuk melaksanakan giat sosialisasi hukum ke masyarakat, LBH Persada Majalengka pada hari rabu 12 September 2024 lalu melakukan kunjungan kerja ke desa paningkiran kecamatan sumberjaya kabupaten Majalengka dalam rangka melaksanakan nonlitigasi penyuluhan hukum.

Pada acara tersebut dihadiri langsung oleh ketua/direktur LBH persada Majalengka Agus Setiawan, sesepuh/penasihat LBH persada Majalengka Uud Nurulhuda, dan Ketua Puspaga Majalengka Eva St Arofah beserta jajarannya.

Sementara itu, kepala desa Paningkiran Suharto s.pd dalam sambutannya mengatakan bahwa sangat menyambut baik adanya kegiatan penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh LBH Persada Majalengka di desanya dan dia berharap masyarakat paningkiran yang terdiri dari tokoh masyarakat, para perangkat desa, para ketua RT RW dan Karang Taruna mendapatkan pengetahuan hukum yang sangat bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat sehingga harapannya masyarakat paningkiran menjadi bagian dari perubahan akan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat, Ungkap suharto.

Dalam penyampaian materi penyuluhan hukum yg di adakan oleh LBH Persada Majalengka dengan tema Implementasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disampaikan oleh direktur LBH Persada Majalengka yang pada pokoknya adanya Undang-Undang bantuan hukum membuktikan negara hadir serta menjamin hak konstitusi setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, negara punya tanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum kepada orang miskin secara gratis sebagai perwujudan atas akses terhadap keadilan (access to justice).

Lebih lanjut agus mengatakan anggapan masyarakat bahwa hukum sekarang ini tajam keatas dan tumpul kebawah diharapkan tidak ada lagi dengan alasan akses untuk mendapatkan keadilan itu membutuhkan biaya mahal untuk menyewa jasa pengacara.

Sebagaimana diketahui LBH Persada Majalengja adalah satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum di Majalengka yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sebagai Lembaga Bantuan Hukuam yang layak untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu/miskin sesuai dengan amanat UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bntuan Hukum.

Sementara itu Uud Nurulhuda juga memaparkan hal yang sama bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari kegiatan non litigasi yang rutin dan wajib dilakukan oleh LBH Persada Majalengka diseluruh pelosok desa Yang terpinggir dan termarginal jauh dari jangkauan layanan hukum karena sulitnya mengakses layanan bantuan hukum, sehingga kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai sarana agar masyarakat lebih mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis dari Negara sama hal nya dengan bantuan layanan sosial lain seperti kesehatan, pengan dan pendidikan gratis untuk masyarakat miskin/tidak mampu, dengan ketentuan penerima bantuan hukum harus memberikan surat keterangan tidak mampu dari desa atau menunjukan kartu jaminan sosial lainnya seperti kartu BLT, kartu beras miskin atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu.

Sesi kedua bantuan hukum yang mengambil tema UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga (PKDRT) disampaikan oleh ketua Puspaga Majalengka yang pada pokoknya kekerasan dalam rumah tangga timbul banyak diakibatkan kurangnya komunikasi anggota keluarga dalam rumah tangga dan anggapan urusan rumah tangga orang lain adalah urusan pribadi dan ranah privat (pribadi) sehingga orang lain yang bukan anggota keluarga tidak harus mencampuri, mengetahui persoalan yang terjadi dalam rumah tangga orang, dengan terbitnya Undang-Undang PKDRT tersebut diharapakan dapat merubah pandangan bahwa persoalan rumah tangga tidak lagi ranah privat akan tetapi sudah menjadi ranah publik (umum) artinya masyarakat/tetangga sanak sodara di sekelilingnya harus punya kepedulian ketika melihat, mendengar menemukan kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi di lingkungannya, peduli untuk mendamaikan, peduli untuk menyelamatkan korban, dan peduli untuk melaporkan kepihak yang berwajib apabila mengancam keselamatan korban.

Bahwa peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan pemuda sangat antusias dalam mengikuti penyuluhan ini, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta menambah hidupnya suasana acara tersebut,

Kegiatan penyuluhan hukum ini di akhiri dengan sesi foto bersama serta pemberian plakat dari LBH Persada Majalengka kepada kepala desa paningkiran sebagai apresiasi dan partisipasinya dalam kegiatan penyuluhan hukum ini.

Exit mobile version