Problem Rangkap Jabatan Kadus Dan Guru Dipersoalkan

Majalengka Nextnews.id-Kepala Desa seharusnya pro aktif mengatasi masalah perangkat desa yang doble job Pasal nya perangkat desa kalapadua kecamatan Lemah Sugih kabupaten Majalengka Jawa barat  menjabat sebagai Kadus di desa tersebut mendapat honor dari instansi lain hingga mendapatkan dua gaji dari dua instansi 

Sedangkan perangkat desa sudah ada pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job) Dan mendapatkan honor dari dana APBN Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas,

Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD. Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang. Merugikan kepentingan Umum Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

Hal ini terjadi di desa kalapadua salah seorang kepala dusun (Kadus) merangkap jabatan dengan serta menjadi Kadus diduga mendapat Doble gaji dari negara selama 5 bulan dari penghasilan tetap (siltap) dan sertifikasi guru di sekolah MTs swasta. Kamis 5 Desember 2024.

Menurut Iwan Iswanto Kadus cipancur desa kalapadua Saat dikonfirmasi di kantornya Mengakui, bahwa benar merangkap jabatan dengan sebagai Kadus Dan sebagai guru di sekolah madrasah Tsanawiyah,

“Sudah selama Lima bulan menerima gaji dari dua lembaga dari desa Dan dari sekolah, namun sekarang sedang memproses pengunduran diri dari jabatan Kadus kami lebih memilih menjadi guru di sekolah

Exit mobile version