Sumedang, Nextnews.id-Walaupun sudah dilarang, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) terindikasikan masih terjadi di sekolah dasar negeri 3 pasanggrahan, kecamatan Sumedang Selatan, kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Padahal, Kementerian Pendidikan telah menyatakan bahwa jual beli LKS merupakan pungutan liar. Praktik ini biasanya dikerjasamakan antara pihak sekolah dengan penerbit buku.
Meski ada aturan pemerintah tentang larangan penjualan buku LKS Namum kepala sekolah menutup mata terhadap aturan tersebut dengan alih alih sudah musyawarah dan membantu pembelajaran bagi siswanya,
Praktik jual beli LKS itu bukan kali ini saja terjadi, tetapi sudah terjadi sejak beberapa semester sebelumnya. Setiap semester para pelajar membeli LKS untuk seluruh mata pelajaran yang ada.
Buku tersebut dijual ke semua siswa dengan dalih sudah melalui musyawarah dengan komite, bukan itu saja, bahkan sudah ada musyawarah bersama orang tua siswa
“Ini sudah melalui rapat komite sekolah, dan apakah dibutuhkan atau tidak, selain siswa sangat membutuhkan buku untuk pembelajaran karena di sekolah Kami adalah sekolah pinggiran kota. “Ucap Kusmana kepala SDN Pasanggrahan 3. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Senin 3 februari 2025.
Menurutnya kami tahu tentang adanya aturan bahwa sekolah tidak boleh menjual buku apapun alasannya, namun pertimbangan Kami bahwa siswa sangat membutuhkan,.
“Untuk penjualan buku tersebut dikelola oleh pihak komite sekolah. Kami selaku kepala sekolah hanya diberi keuntungan oleh komite sekolah alakadarnya.
Kepala sekolah berdalih. Jika melihat dari kebutuhan boleh Tapi jangan sekolah yang menjual itu berdasarkan kebutuhan serta ajuan dari orang tua .
“Nah penjualan buku tersebut sekolah tidak berhubungan Itu dilimpahkan ke komite sekolah jadi semua yang membutuhkan tinggal menghubungi komite. “Dalihnya