Cirebon, Nextnews.id-Proses hukum kepala Desa (Kuwu) desa Ciwaringin kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon Jawa Barat tinggal menunggu putusan pengadilan Tipikor.
Ulah kepala Desa tersebut membuat hancurnya pemerintahan Desa selama kepemimpinan Wawan Gunawan yang menyalahgunakan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi dari anggaran dana desa
Akibat perbuatannya kini Wawan Gunawan kades Ciwaringin ancam hukuman tujuh tahun penjara. Kamis 27 februari 2025.
Namun itu juga belum sampai ke tingkat putusan dalam putusan bisa turun atau naik artinya bertambah kurungan penjara atau berkurang sebab dalam pasal 2 undang undang Tipikor ditentukan maksimal 20 tahun minimal 4 tahun belum ditambah denda
Menurut dewan penasehat LBH persada Majalengka Uud Nurulhuda SH Mengatakan, dalam hukum tindak pidana Tipikor hukuman tidak bisa dianggap enteng.
Karena dalam pemerintahan kabinet merah putih yang dipimpin oleh presiden Prabowo Subianto bahwa para koruptor segera mengembalikan uang negara dan hukum pun tetap berjalan serta jangan coba coba jaksa dan hakim bermain dalam putusan. ‘Pungkas. Uud Nurulhuda
( TIM )