Biaya Perpisahan Di SMPN 1 Ligung Dikeluhkan Orang Tua Siswa 

Majalengka, Nextnews.id-Acara perpisahan sekolah merupakan yang rutin Dalam tiap tahunnya setelah siswa siswi lulus biasanya acara kelulusan tersebut di isi dengan berbagai kegiatan di antaranya dengan kreasi seni dan hiburan di lingkungan sekolah 

Selain itu pelepasan siswa-siswi yang lulus biasanya sudah menjadi agenda rutin dengan membentuk panitia pelaksana serta musyawarah  menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan serta menentukan waktu acara
           Tentunya perlu anggaran dalam untuk membuat acara kegiatan, dengan kemasan musyawarah di sana lah Akan muncul Biaya Dan biaya tersebut pastinya akan dibebankan kepada orang tua siswa seperti halnya tersebut telah rencanakan oleh SMPN 1 Ligung kecamatan Ligung kabupaten Majalengka Jawa barat untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan
           Meskipun faktanya dilapangan ditemukan keluhan Orang Tua/Wali dari Siswa/i di SMP Negeri 1 Ligung yang mengeluhkan adanya pungutan untuk acara perpisahan tersebut Dan beberapa orang tua siswa  mengaku sangat keberatan dengan adanya pungutan yang harus dibayarkan.
             Salah satu orang tua siswa Mrs. X  menyebutkan untuk memengaruhi acara kelulusan berupaya meminjam ke bank Keliling karena kondisi saat lagi Mimin Uang mau cari pinjaman ke keluarga namun tidak dapat karena keluarga pun saat Ini kondisi ekonominya lagi terpuruk sementara untuk acara kegiatan perpisahan yang dibebankan kepada Orang Tua Siswa/i adalah sebesar Rp. 350.000.
          “Saya sebelumnya sudah mencoba meminta bantuan pinjaman kepada saudara terdekat dulu karena kondisi suami juga sudah sakit-sakitan dan tidak mempunyai pekerjaan. Namun saudara saya tidak punya, akhirnya dengan terpaksa harus meminjam ke Bank Keliling,
            “Namun saya masih berupaya demi anak jika tidak bayar takut anak menjadi bahan tawaan temannya karena tidak Bisa ikut Dalam acara perpisahan.
           “Karena saya tidak mau anak saya
 nantinya jadi bahan tertawaan teman-temannya. Kasihan kalau nanti gara-gara tidak bisa bayar uang perpisahan anak saya jadi minder, pungkasnya.”Keluhnya.  26 April 2025
            Pada saat awak media akan meminta tanggapan tentang adanya pungutan untuk perpisahan.
         “Pak Kepala sekolah sedang tidak ada ditempat karena pak kepsek menjabat di dua sekolah yang berbeda yaitu SMPN 2 Ligung. “Ucap H. Eman Supratman, S.Pd.,M.Pd, salah seorang guru.
            Hingga berita ini ditayangkan kepala sekolah SMPN 1 Ligung belum memberi tanggapannya.
        Untuk diketahui.dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Pasal 9 ayat 1 Permendikbud tersebut secara tegas menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
         Definisi pungutan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI No. 44 Tahun 2012 adalah pungutan yang di definisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang/jasa yang berasal dari peserta didik atau Orang Tua/Wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
(Y .Sarif Hidayat)
Exit mobile version