Cirebon,Nextnews.id-Dugaan praktik nepotisme dalam pengangkatan dan penempatan perangkat Desa Galagamba mulai menjadi sorotan publik.
Posisi kasi dan kaur struktur prangkat desa banyak di isi Oleh keluarganya hingga orang orang terdekat kepala Desa
Sejumlah warga mulai menyorot struktur perangkat desa yang saat ini didominasi oleh orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dan dipenuhi oleh kerabat dekat ke dengan Kuwu (Kepala Desa) Galagamba, kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Kades galagamba Suwandi Hartono Saat ini menjadi sorotan di masyarakat hingga menimbulkan pertanyaan tentang nepotisme serta prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa. Karena perangkat desa didominasi oleh keluarga.
“Jabatan strategis desa yang diisi oleh kerabat dekat kuwu, baik hubungan keluarga inti maupun keluarga besar ini rincian dengan rincian
1.Hendri Suwona, (Ketua BUMDES )yg mengelola aset Ratusan juta,merupakan Adik Kandung Kuwu Galagamba
2.Tifani,(Bendahara Desa)merupakan istri Ketua BUMDES dan adik ipar Kuwu.
3.Hendri Kusuma,(Perangkat Desa Galagamba)Kaka Ipar Kuwu.
4.Ahmad Subhan (Sekdes) merupakan sepupu Kuwu
5.H.Cari (Perangkat Desa)Keluarga Istri Kuwu.
6.H.Mudi Hartono (Raksabumi)Paman Kuwu
7.Anah Yuhanah (Kadus).Kaka Ipar Kuwu
Ketujuh orang tersebut merupakan keluarga Kuwu pemerintahan desa terkesan dimiliki oleh keluarganya . “Ungkap Salah Seorang tokoh masyarakat setempat yang namanya tidak mau di sebut di media ini. Jumat 2 Januari 2026.
Selain itu salah seorang warga mengatakan, Kondisi ini dinilai berpotensi menutup ruang partisipasi masyarakat luas serta mengabaikan asas meritokrasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa.
“Bukan soal boleh atau tidaknya keluarga menjabat, tapi prosesnya harus terbuka dan sesuai aturan. Kalau hampir semua posisi diisi keluarga kuwu, wajar kalau masyarakat curiga,” Ujarnya
Warga juga menilai dominasi keluarga dalam struktur pemerintahan Desa Galagamba berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, lemahnya fungsi kontrol internal, serta berkurangnya objektivitas dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa dan pelayanan publik.
Sementara itu, dari sisi regulasi, Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya menekankan bahwa pengangkatan perangkat desa harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, meskipun tidak secara eksplisit melarang hubungan kekerabatan. Namun, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tetap menjadi rujukan utama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Galagamba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kuwu desa masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan penjelasan agar informasi yang beredar tetap berimbang.
Masyarakat berharap adanya peran aktif dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kecamatan, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan, demi memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai asas keadilan, transparansi, dan kepentingan bersama.
