Polemik Nepotisme dan Lelang Tanah Desa Makin Terang, Akhirnya Ketua BPD Dipanggil Juga 

Oplus_131072

Cirebon, Nextnews.id-Lembaga pemerintah Desa Permusyawaratan Desa (BPD) desa Galagamba kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon dipanggil oleh Camat Ciwaringin pada Kamis 8 Januari 2026

Sumpiyanto merupakan ketua BPD yang berprofesi sebagai Guru ASN di SDN 1 Galagamba dimintai klarifikasi terkait polemik serius pengelolaan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Galagamba

Panggilan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tidak adanya lelang tanah kas desa, khususnya tanah titisara dan tanah bengkok, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu,

Pemerintah Desa Galagamba juga dinilai telah berbohong karena tidak menyerahkan dokumen berita acara peraturan desa (PERDES) ,dan bukti pendukung lelang kepada Camat

Jika memang benar telah ada lelanga Tanah, kenapa Camat menyurati sampai dua kali tidak juga menyerahkan berkas bukti lelangan,seperti desa desa yang lainnya,

Ironisnya, dalam klarifikasi di ruang Kantor Kecamatan Ciwaringin, Sumpiyanto justru membenarkan adanya perangkat desa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Kuwu Galagamba, Suwandi Hartono,fakta ini memperkuat dugaan publik tentang potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset desa.

Namun yang paling disorot masyarakat, Ketua BPD Galagamba terkesan menutupi persoalan yang Lagi menjadi polemik,

Ketua BPD desa’ Galagamba Sumpiyanto, menyatakan bahwa berita acara lelang tanah kas desa ada, meskipun fakta di lapangan menunjukkan tidak pernah ada proses lelang yang disaksikan publik.

Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kesaksian masyarakat. Warga Galagamba menegaskan bahwa tidak pernah ada pengumuman lelang,yang ada hanya Musdes

,terus pasang Baligo Tema Sosialisasi Lelangan tanah kas desa, tidak ada forum terbuka,dan waktu malam itu psang Baligo 2 kali,Baligo musdes dan Baligo sosialisasi lelang tanah kas desa dan memang fakta dilapangan tidak ada proses lelangan adu tawar menawar harga seperti desa desa laian,dan lelangang biasanya melibatkan unsur Camat, Polsek, Koramil, maupun masyarakat luas. Padahal, di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Ciwaringin, lelang tanah kas desa selalu diumumkan secara terbuka dan dilaksanakan dengan mekanisme adu harga yang transparan.

Masyarakat juga mengungkap fakta bahwa tanah bengkok desa yang luasnya mencapai sekian hektar justru ada yang dikelola oleh warga luar Desa Galagamba. Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial dan kemarahan warga, mengingat banyak warga pribumi Galagamba masih sangat membutuhkan lahan garapan untuk bertahan hidup.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius, jika lelang benar-benar ada, mengapa masyarakat tidak mengetahuinya?

jika tidak ada lelang, atas dasar apa tanah desa disewakan kepada pihak luar?

Masyarakat kini mendesak Camat Ciwaringin, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi terbuka terhadap pengelolaan tanah kas desa Galagamba. Publik menilai persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi, melainkan menyangkut keadilan, transparansi, dan hak ekonomi warga desa.

Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Desa Galagamba belum memberikan pernyataan resmi untuk menjawab tuntutan dan kegelisahan masyarakat.

 

 

(Tim)

Exit mobile version