Surat Klarifikasi Pengelolaan Dana Desa 2022–2025 Dilayangkan Oleh BPD Ke Pemdes Gintungranjeng

Oplus_131072

Majalengka, Nextnews.id-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gintungranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Gintungranjeng

Permintaan tersebut terkait pengelolaan Dana Desa dan APBDes Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan BPD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dalam beberapa kesempatan, baik melalui forum rapat resmi maupun pertemuan internal, BPD telah menyampaikan permohonan agar dapat menerima salinan dokumen laporan pertanggungjawaban, seperti Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), Laporan Realisasi APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya.

Sebagai informasi, LKPPD merupakan laporan resmi kepala desa kepada BPD yang berisi keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, meliputi pelaksanaan program, kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penggunaan anggaran desa. Dokumen ini menjadi dasar bagi BPD dalam menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan.

“Hingga saat ini, dokumen yang dimaksud masih dalam proses dan belum diterima oleh BPD. Pihak BPD berharap dokumen tersebut dapat segera disampaikan agar komunikasi dan koordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa semakin baik dan harmonis.”Ujar anggota BPD. Senin 23 februari 2026

Dalam surat klarifikasi tersebut, BPD juga meminta penjelasan tertulis terkait realisasi penggunaan Dana Desa dan APBDes Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025, berikut rincian program dan dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

BPD menegaskan bahwa permohonan klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Exit mobile version