Majalengka, straightnewstv.com- program sertifikasi kepemilikan tanah gratis yang diusung Presiden Joko Widodo, rupanya menyulut banyak kontroversi. Kebijakan yang seharusnya membantu memudahkan masyarakat ini, justru dimanfaatkan segilintir oknum untuk mencari keuntungan dari sejumlah pendaftar program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap)
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah dengan biaya dibantu oleh pemerintah pusat, sementara kewajiban pendaftar hanya dikenakan 150 ribu untuk administrasi
Namun yang terjadi di desa paniis kecamatan Maja kabupaten Majalengka yang sekarang mendapat kuota program PTSL untuk masyarakat tapi Parahnya, dana yang dikutip dari beraneka ragam. Mulai dari Rp 150 ribu hingga 600 rupiah.Menariknya, hal ini terkesan luput dari perhatian instansi terkait.
“Saya mendapat program PTSL yang prosesnya di pasilitas oleh panitia di desa paniis
Sebelumnya saya tidak ikut sosialisasi dari desa namun pihak panitia meminta data serta persyaratan untuk program serta biaya senilai 500 ribu rupiah. “Kata salah seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan..
Sementara menurut Salomon kepada Desa paniis saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, nanti saya Akan kumpulan semua perangkat desa karena Meraka selaku panitia program tersebut,
Kasi pemerintahan desa paniis Supardi mengatakan, silahkan saja panggil orang yang memberi informasi tentang PTSL dan duduk bersama di desa karena informasi itu tidak benar,
“Adapun ada yang memberi senilai 500 ribu untuk tiga bidang tanah selain itu pendaftaran PTSL ada tanah yang bukan milik Warga paniis tapi diikut sertakan untuk mendapatkan program PTSL karena tanah mereka lokasinya ada di desa paniis.