Kepala Desa Diduga Gelapkan Sebagian Anggaran Dana Desa 

Majalengka, Nexnews.id-Kepala Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong,, Kabupaten Majalengka, Jawa barat, Diduga gelapkan sebagian Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2022, dan tahun anggaran 2023 

 
Penggelepan dana Desa tersebut diambil pos pembangunan bak sampah dengan nilai anggaran 125 juta diduga anggaran tersebut Hanya direalisasikan senilai 52 juta

         Tahun 2022 ada anggaran untuk pembangunan bak sampah dari dana Desa namun diduga kepala Desa bermain dengan sekertaris Desa dan kaur ekbang untuk menggelapkan sebagian dana Desa dari program pembangunan bak sampah Itu. “Ungkap  Salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan. Jumat 27 Oktober 2023

         Lanjut dia mengatakan, selain dana Desa tahun 2022 kepala Desa tidak kapoknya menganggarkan lagi 60 juta dari dana Desa tahun 2023 untuk pemeliharaan bak sampah Tapi pada kenyataannya tidak Ada pemeliharaan bak pada tahun ini yang ada hanya membongkar bak sampah lalu diratakan, 

         “Bukan Hanya itu dana hasil pendapatan asli Desa yang seharusnya untuk honor perangkat Desa tidak diberikan oleh kepala Desa selama enam bulan  meskipun sudah Ada protes namun honor dari PADes tak kunjung diberikan. “Ucapnya.
Kaur Ekbang Saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa Saya Hanya di kasih uang  30 juta oleh kepala Desa untuk  pembayaran buruh pekerja Atau harian orang kerja (HOK) pada pembangunan bak sampah tersebut untuk pengadaan material senilai 23 juta Itu dibelanjakan oleh kepala Desa. 
         Sementara menurut sekertaris Desa, mengatakan,  Saya sudah mentransfer uang ke pihak CV selaku pengadaan barang jasa senilai 125 juta uang tersebut untuk pembangunan bak sampah,
“Untuk pembuatan RAB pembuatan bak sampah oleh kaur ekbang kepala Desa mengambil uang ke CV sisa pembelian material.
           Menurut Ade salah seorang anggota LSM Majalengka mengatakan, Kepala Desa diduga bermain dengan pihak CV atau hanya pinjam profil company dari CV  semua pengadaan barang material dibelanjakan oleh kepala Desa dengan tujuan Untuk mencari keuntungan pribadi..
          Sekertaris Desa diduga manipulasi laporan pertanggungjawaban ( LPJ) dalam meloloskan administrasi kerena akreditasinya harus sesuai dengan pelaksanaan pisik bangunan dengan merekayasa administrasi untuk mencari keuntungan.
Exit mobile version