Majalengka, Nextnews.id-Dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan Tonjong kecamatan Majalengka kabupaten Majalengka Jawa barat kembali mencuat.
Dari Informasi masyarakat yang mengurus program sertifikat massal ditarik Rp. 195 ribu untuk mengurus perolehan hak.
Oknum RT setempat diduga menarik sejumlah uang Rp 195 ribu per-orang pendaftaran Tanah serta materai dan uang makan petugas
Dari total kuota 1200 berkas diperkirakan perputaran uang hampir 200 jutaan di kelurahan Tonjong
“Setelah kita bayar PTSL Rp 150 ribu, namun kalo materai harus membeli lagi dan uang makan petugas, Itu sudah dibayarkan Saat pendaftaran. “Ungkap salah seorang warga kelurahan Tonjong. Kamis 15 Pebruari 2024
Sementara itu pihak BPN sebelumnya untuk pendaftaran Tanah melalui program PTSL Hanya 150 Tanpa ada tambahan uang lainnya yang dikenakan ke masyarakat pendaftar program tersebut, biaya PTSL Rp 150 ribu itu sudah termasuk patok sebanyak empat buah dan materai 2 lembar.
Lurah Tonjong Saat Ditemui Dikantornya Mengatakan, untuk program PTSL saya kurang tahu persis soalnya Saya baru dua bulan menjadi lurah disini. ‘Ucapnya.
Sementara menurut Udin Karyawan kelurahan Tonjong Menyebutkan ‘iya program Itu masih kebijakan Lurah yang lama yang sekarang bertugas di kecantikan Jatitujuh..
Untuk Biaya biaya yang setor ke panitia kelurahan 150 ribu per bidang tanah bila terjadi dilapangan ada yang minta uang untuk materai atau uang makan petugas Itu di luar kelurahan,
Selain itu untuk Biaya petugas ukur uang makan Dan minum di kasih dari biaya itu sendiri serta di kasih honornya, makan minum petugas sekitar 50 ribu per orang selama 90 hari kerja dan itu tidak termasuk honor Lurah sendiri Juga ikut mencicipi uang program PTSL
“Seandainya ada masyarakat mau memberi uang makan kepada petugas lapangan itu sah Saja dan Saya tidak tahu bahwa dilapangan ada keluhan seperti itu.
Ditempat terpisah Nasri Budiman mantan lurah Tonjong Saat dihubungi melalui ponselnya menjelaskan, jangankan hanya uang 150 ribu, 300 ribu atau 500 boleh saja asal ada surat pernyataan bersama itu pihak kejaksaan yang bilang. “Ucap Nasri
Lanjut dia menjelaskan, informasi dari dari siapa? Kalo Ada pengaduan silahkan datang ke kelurahan bagi masyarakat yang merasa keberatan.
‘Untuk informasi lebih lanjutnya silahkan saja tanya Tim program PTSL di kelurahan,
Saat Ditemui Nasri Budiman yang sekarang menjabat sebagai kasi Kesos di kecamatan Jatitujuh mengakui, kalau Ada yang bilang saya dapat uang lebih gede dapat uangnya itu wajar Saja karena jabatan saya Lurah dan tupoksi sebagai Ketua puldatan. “Ucapnya.
(SH)
