Di Balik Angka dan Jabatan: Temuan Ganda di PKBM Palasari Sumedang, Data Siswa Tak Sinkron, Ketua Rangkap Jabatan

Oplus_131072

Sumedang ,Nextnews.id— Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) lahir sebagai wadah pendidikan nonformal yang dijamin Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, mengembangkan potensi warga melalui program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, hingga C. Namun di lapangan, praktik pelaksanaannya menyisakan catatan penting yang patut ditinjau.

 

Di PKBM Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, muncul dua persoalan yang mengundang pertanyaan. Pertama, terkait kepemimpinan: ketua lembaga ini diketahui merangkap sebagai guru di MTsN 5 Sumedang — status pegawai pemerintahan yang memegang dua jabatan sekaligus. Kedua, terkait data peserta didik: angka yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diduga tidak sama dengan kenyataan di lapangan, dengan indikasi jumlah di sistem lebih tinggi daripada jumlah siswa yang sebenarnya ada.

 

Ketidaksesuaian data ini mengemuka saat ditelusuri keberadaan peserta didik di lokasi. Angka yang tertera di Dapodik ternyata tidak sejalan dengan jumlah warga belajar yang benar-benar mengikuti kegiatan. Saat dikonfirmasi, pihak pengelola mengakui adanya perbedaan tersebut.

 

“Betul bahwa siswa PKBM di sini tidak sesuai dengan Data Dapodik, karena itu sedang dalam proses. Betul di sini jumlah siswa hanya 95 orang,” ungkap wakil Kepala PKBM Deni Wijaya, mengakui kesenjangan antara data resmi dan realitas di lapangan.

 

Mengenai rangkap jabatan kepala PKBM yang juga berstatus guru di MTsN 5 Sumedang, alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan sumber daya manusia. “Dan untuk kepala PKBM betul merangkap sebagai guru di MTsN 5 Sumedang. Kenapa demikian? Karena di sini kurang SDM-nya,” jelasnya.

 

Kasus ini menyoroti persoalan mendasar yang kerap muncul di sejumlah lembaga pendidikan nonformal: penempatan pengurus yang merangkap jabatan sekaligus sebagai pegawai negeri, serta ketidaksinkronan data yang berpotensi memengaruhi perencanaan, penyaluran bantuan, hingga akuntabilitas lembaga.

 

Meski alasan kekurangan tenaga menjadi pertimbangan praktis, hal tersebut tidak serta-merta menutup kewajiban kepatuhan terhadap aturan kepegawaian dan ketepatan pelaporan data. Pasalnya, rangkap jabatan berisiko menimbulkan benturan kepentingan, sementara data yang tidak akurat dapat menyesatkan kebijakan yang diambil pemerintah.

 

Hingga saat ini, proses pembenahan data disebut sedang berjalan. Namun, pertanyaan tentang kejelasan dasar hukum rangkap jabatan serta langkah jangka panjang mengatasi keterbatasan SDM agar tidak berulang, masih menanti jawaban lebih lanjut.

 

Kasus di PKBM Palasari ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap tata kelola pendidikan nonformal tidak boleh diremehkan. Kesejajaran antara data, kepatuhan aturan, serta kualitas layanan kepada warga belajar adalah hal yang tak bisa ditawar.

Exit mobile version