Begini Klarifikasi Resmi Pihak Puskesmas Marga Jaya Saat Dituding Perseta BPJS Dikenakan Biaya 

Oplus_131072

Majalengka,Nextnews.id–Akibat kurang pahamnya keluarga pasien tentang aturan BPJS hingga memposting di akun Facebook yang menyalahkan pihak puskesmas Marga Jaya kecamatan lemah sugih kabupaten Majalengka

Kabar mengenai pasien peserta BPJS Kesehatan yang diminta membayar biaya perawatan di Puskesmas itu tidak benar

Kabar yang beredar menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat. Banyak pihak yang mempertanyakan kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap aturan layanan jaminan kesehatan yang berlaku.

Menanggapi keresahan yang muncul dan informasi yang beredar belum lengkap, Kepala Puskesmas Margajaya  Nuraida Str. Keb., memberikan penjelasan resmi secara terperinci guna meluruskan fakta yang sebenarnya. Ia menyampaikan bahwa kasus yang menjadi sorotan ini memiliki penjelasan teknis yang perlu dipahami dengan jelas oleh masyarakat.

Dalam keterangannya,  Nuraida menegaskan bahwa permintaan pembayaran yang dialami pasien bukanlah biaya untuk layanan dasar, pemeriksaan, pengobatan, maupun rawat jalan yang menjadi hak mutlak peserta BPJS Kesehatan. Pembayaran yang dimaksud justru berkaitan dengan layanan tambahan, tindakan medis khusus, atau jenis pemeriksaan penunjang tertentu yang berada di luar cakupan manfaat standar yang dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

“Jadi pembayaran yang dimintakan ke pasien itu adalah yang di luar tanggungan BPJS, contoh pasen yg di observasi tidak bisa di caver BPJS di karenakan status puskesmas bukan rawat inap tapi rawat jalan, makanya kena biaya perawatan walaupun dia merupakan pasien BPJS. Dan untuk biaya perawatanpun disesuaikan dengan aturan yang berlaku yang dituangkan dalam Perda dan perbup yang ada,

“Seluruh layanan yang masuk dalam cakupan jaminan kesehatan tetap diberikan secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, jadi itu semua sudah sesuai regulasi”, jelas Nuraida

“Dipuskesmas Margajaya kan ada one day care, pasien yang datang ke IGD dilakukan observasi untuk beberapa jam, itulah yang dikenakan tarif pembayaran. Sebetulnya Kami juga sudah sering menjelaskan kepada masyarakat yang datang berobat ke puskesmas kami, dan selalu kami sarankan kalau mau rawat inap biar ditanggung BPJS langsung saja ke Puskesmas Bantarujeg yang memiliki pasilitas rawat inap atau ke Rumah sakit talaga,” ujarnya.

Nuraida juga mengatakan, saat ini, ia bersama jajarannya sedang gencar melaksanakan Cek Kesehatan Gratis (CKG) ke desa desa diwilayah kerjanya, “Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan CKG ke desa desa, kami akan pantau terus kesehatan masyarakat secara kontinue walaupun dengan tenaga kesehatan yang terbatas, Kami akan tetap bekerja keras untuk menuju majalengka langkung sae”, katanya.

Kegiatan pemeriksaan masyarakat. Melalui cek kesehatan gratis bagi masyarakat 

Dilain pihak Puskesmas juga meminta maaf atas ketidakjelasan informasi yang diterima masyarakat sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Langkah perbaikan juga telah dilakukan, antara lain memperbaiki sistem penyampaian informasi kepada pasien, serta mempertegas kembali petunjuk pelayanan bagi seluruh petugas di sana agar hal serupa tidak terulang.

Selain itu, pihak Puskesmas juga mengajak masyarakat untuk selalu aktif bertanya dan meminta rincian yang jelas terkait jenis pelayanan serta kewajiban biaya yang mungkin timbul. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengutamakan informasi yang bersumber dari instansi resmi dan terpercaya, guna mencegah penyebaran kabar yang belum terverifikasi kebenarannya dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.

 

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *