Majalengka, Nextnews.id-Pelaksanaan program revitalisasi yang sedang berjalan di SMKN 1 Lemahsugih, yang beralamat di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, menjadi pertanyaan publik pihak sekolah terkesan menutupi akses informasi
Program revitalisasi yang dibiayai melalui anggaran APBN Tahun 2026 sekitar Rp.975 juta ini mengundang pertanyaan besar karena pihak sekolah seolah melarang untuk mengakses informasi tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung sekolah
Hasil investigasi yang dilakukan awak media di lokasi pengerjaan, kegiatan pembangunan yang berlangsung saat ini terlihat sangat terbatas. Sebagian besar pekerjaan yang dilakukan hanya berfokus pada dua hal utama, yaitu penggantian kusen aluminium dan penggantian lantai keramik di sembilan ruang kelas.
Karena tidak boleh diakses oleh awak media hal tersebut menjadi tanda tanya ada apa sebenarnya yang terjadi program revitalisasi yang dikucurkan pemerintah pusat diduga tidak sesuai dengan RAB selain itu mengundang kecurigaan yang ditunjukkan oleh pihak sekolah dengan melarang awak media mengambil dokumen photo kegiatan pembangunan.
humas sekolah, manajemen secara tegas melarang jurnalis mengambil photo maupun rekaman video di area proyek. Larangan ini disampaikan secara langsung kepada awak media yang datang untuk meliput perkembangan program pemerintah tersebut
“Jangan masuk kelas lokasi proyek revitalisasi gedung sekolah termasuk mengambil gambar pada kegiatan revitalisasi. Ucap Humas SMKN lemah sugih. Kepada wartawan Senin Oktober 2026
Pihak sekolah menghalangi kerja jurnalistik padahal media memiliki fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap program pembangunan yang menggunakan uang rakyat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Adanya Pembatasan akses informasi dari sekolah justru memunculkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi, terutama terkait realisasi anggaran yang belum jelas penggunaannya. Ketiadaan keterbukaan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana revitalisasi di sekolah tersebut.
Saat dimintai penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan, pihak sekolah juga tidak dapat menunjukkan dokumen susunan kepanitiaan pembangunan atau Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Padahal, dalam pelaksanaan pembangunan dengan sistem swakelola, pembentukan P2SP merupakan syarat mutlak yang harus dibentuk dan berjalan sesuai ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Tidak adanya kepastian mengenai susunan panitia ini semakin mempertegas adanya ketidakberesan dalam manajemen pelaksanaan proyek tersebut.
Setiap program pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib terbuka untuk diawasi oleh seluruh elemen masyarakat.
Pengawasan ini penting dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran, penyimpangan, kebocoran anggaran, serta menjamin setiap rupiah dana yang dikelola digunakan secara tepat sasaran dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
