Diduga Klinik Buka Praktek Medis Tanpa Dilengkapi Dengan Ijin Dari Dinas

Majalengka, Nextnews.id-Oknum bidan buka praktek pengobatan medis dengan membuka perawatan observasi, klinik tersebut diduga tidak dilengkapi legalitas yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah  melibatkan Dinas Kesehatan atau instansi untuk melegalisasi dalam menjalankan prakteknya.
              Mesti diduga ilegal dan juga diduga tidak jelas statusnya ijin resminya Tapi praktek pengobatan layaknya seorang dokter di kliniknya Desa cisalak kecamatan lemahsugih kabupaten Majalengka Jawa barat
             Kegiatan praktik klinik pengobatan secara medis milik bidan merupakan praktek ilegal tanpa memiliki izin secara resmi dari dinas kesehatan kabupaten Majalengka
          Oknum Bidan membuka 24 jam praktek pengobatan secara medis di klinik miliknya, praktek ilegal seorang Oknum bidan meraup keuntungan dari dari para pasien, dengan modus praktek bidan yang tertera di papan.
                Menurut bidan Enah pemilik klinik saat dikonfirmasi menjelaskan,  Iya klinik kami Baru proses pengajuan kemarin baru selesai pembuatan akta pendirian perusahaan dari notaris dan untuk perizinan satu pintu telah keluar selanjutnya akan mengajukan ke Dinas LH kabupaten Majalengka, untuk praktek klinik belum ada,  Kami hanya ijin praktek bidan mandiri “ungkapnya Minggu 4 Mei 2023
              Lanjut dia mengatakan, Saat ini pasien dengan penyakit ringan Kita obati kecuali penyakit berat Kita rujuk rumah sakit,
            “Saat hanya menggunakan ijin bidan mandiri namun praktek klinik pengobatan secara medis Masih buka karena banyak pasien yang membutuhkan pertolongan meskipun tidak ijin klinik masih dalam persiapan pengajuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *