Cirebon, Nextnrws.id-Pemerintahan Desa Gintung Ranjeng Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kuwu Gintung Ranjeng.Hj.Nani Maryani,diduga tidak pernah menyerahkan dokumen
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Padahal, penyerahan LKPPD dan SPJ kepada BPD merupakan kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,
Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD Pasal 31 huruf aB: “BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.”
Ketidakterbukaan tersebut memicu keresahan masyarakat, terlebih di tengah dugaan pengelolaan uang hasil pemanfaatan tanah kas desa yang tidak melalui mekanisme lelangan sebagaimana lazimnya dilakukan di desa-desa lain.
Tidak adanya lelangan tanah kas desa dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan, keterbukaan, dan dapat merugikan pendapatan desa.
“BPD memiliki fungsi pengawasan. Jika LKPPD dan SPJ tidak pernah diserahkan, maka fungsi kontrol tidak berjalan. Ini jelas bertentangan dengan regulasi dan semangat tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Gintung Ranjeng yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mempertanyakan ke mana aliran dana hasil pengelolaan tanah kas desa tersebut, serta bagaimana pertanggungjawabannya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang terbuka kepada publik terkait mekanisme pengelolaan maupun penggunaan dana tersebut.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kabupaten, Kecamatan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan mendalam, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Tanpa keterbukaan dokumen dan mekanisme yang jelas,
kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dikhawatirkan akan terus menurun.
Kuwu Gintung Ranjeng apabila Menolak memberi APBDesa dan LPJ adalah pelanggaran langsung dari berbagai aturan. Fenomena tak lazim yang di temui ditubuh pemerintahan Desa Gintung Ranjeng,Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak memiliki dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDesa semenjak Kuwu Gintung Ranjeng Hj.Nani Maryani,
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebuah indikasi bahwa pemerintahan desa berjalan tanpa transparansi, padahal dokumen anggaran adalah sarana kontrol utama atas penggunaan uang negara.
Kepala Desa tidak punya alasan untuk menahan atau menyembunyikan dokumen tersebut. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah mengatur secara eksplisit kewajiban Kades dalam menyediakan, menyerahkan, dan membuka dokumen APBDesa dan LPJ kepada BPD maupun publik.
Dasar Hukum yang Mengikat Keras Kuwu soal kewajiban memberikan salinan dokumen APBDesa dan LPJ ke BPD
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 huruf c : “BPD melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.
Artinya, tanpa dokumen APBDesa dan LPJ, fungsi ini tidak dapat dijalankan, sehingga Kades menghambat pelaksanaan fungsi BPD”.
Pasal 26 ayat (4) huruf f : “Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien.
Menutup dokumen APBDesa adalah pelanggaran langsung terhadap prinsip transparansi Pasal 27 ayat (2) : “Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada BPD.”
Tidak menyerahkan LPJ kepada BPD = melanggar kewajiban hukum”.
Pasal 28 ayat (1) : “Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikenai sanksi administratif.”
Sanksinya (ayat 2) : Teguran tertulis, Penghentian sementara dan Pemberhentian tetap.
2. Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD pasal 31 huruf aB: “BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.”
Pasal 32 ayat (1) : “Pemerintah Desa wajib memberikan informasi kepada BPD terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.”
Menolak memberi APBDesa dan LPJ adalah pelanggaran langsung Permendagri”.
3. Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2 huruf g : “Pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan.”
Pasal 37 ayat (1) : “Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada BPD semesteran dan akhir tahun anggaran.”
“Tidak menyampaikan LPJ = melanggar kewajiban periodik”.
4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 52 : “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi hak publik atas informasi publik dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.”
“APBDesa & LPJ adalah dokumen publik, menutupnya berarti pidana”.
5. UU Tipikor, Ancaman Pidana Jika Ada Penyimpangan.
Jika penahanan dokumen dilakukan untuk menutupi penyimpangan keuangan :
Pasal 3 UU Tipikor : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara maksimal 20 tahun.”
Pasal 9 UU Tipikor : “Setiap orang yang menyembunyikan dokumen terkait keuangan negara dipidana penjara paling lama 3 tahun.”
“Kades yang menahan APBDesa & LPJ berpotensi dijerat pidana korupsi, jika ditemukan kerugian negara”.
Tidak Ada Ruang Abu-Abu : Kades Wajib Buka Dokumen
Jika ada BPD tidak memiliki APBDesa bukan sekadar anomali, tetapi kondisi melawan hukum. Dokumen anggaran bukan aset pribadi Kepala Desa itu adalah dokumen negara yang wajib dibuka untuk pengawasan. Sehingga salinannya wajib ada ditangan BPD.
Kades yang menahan dokumen berarti : Melanggar UU Desa, Melanggar Permendagri, Melanggar UU KIP, Berpotensi terseret UU Tipikor dan Terancam diberhentikan sebelum masa jabatan
Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan Kades merahasiakan APBDesa,LKPPD,SPJ dari BPD.
