Majalengka,Nextnews.id-Dugaan masih adanya diperjual belikan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Leuweunggede Desa Leuweunggede, Kabupaten Majalengka, Jawa barat
menarik perhatian publik.
Padahal dalam Pasal 12a Permendikbud 75/2020 menyebutkan bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Sementara dalam PP 17/2010 Pasal 18 huruf a ditegaskan bahwa larangan serupa juga berlaku untuk siapa pun yang berada di satuan pendidikan.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan siswa dan orang tua tidak terbebani biaya tambahan hanya untuk mendapatkan buku pelajaran atau LKS yang seharusnya disediakan sekolah.
Meskipun sudah Ada larangan aturan dari pemerintah pihak sekolah SDN 1 Leuweunggede diduga Masih melakukan penjualan LKS kepada siswa siswinya dengan dibentuknya kordinator kelas yang mempasilitasi pihak sekolah
Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, penjualan LKS dilakukan langsung kepada siswa di lingkungan sekolah. Proses distribusi serta pendataan siswa yang telah membeli maupun yang belum dibahas melalui komunikasi privat di grup WhatsApp kelas masing-masing.
Koordinator kelas diketahui merupakan orang tua dari salah satu siswa yang ditunjuk langsung oleh kepala sekolah untuk mengoordinasikan penjualan LKS dari kelas 1 hingga kelas 6. Setiap kelas memiliki satu koordinator. Bahkan, beredar informasi adanya iming-iming LKS gratis bagi anak koordinator atau pengurus kelas sebagai kompensasi atas peran tersebut.
Adapun harga LKS jual berkisar Rp15.000 per buku, dengan jumlah kebutuhan berbeda di setiap jenjang. Untuk kelas 1, 2, dan 3 dibutuhkan sekitar 8 buku, sementara kelas 4, 5, dan 6 mencapai 10 buku per siswa.
Persoalan mencuat ketika di salah satu grup WhatsApp kelas terjadi kegaduhan. Seorang orang tua siswa lain, ada kalimat pernyataan kepada salah satu siswa yang belum membeli LKS agar tidak terlalu sering meminjam LKS milik temannya karena dinilai dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar pemilik buku tersebut.
Pernyataan tersebut dinilai menyudutkan salah satu siswa secara tidak langsung. Akibatnya, siswa yang bersangkutan disebut merasa malu, tertekan, enggan bertanya di kelas, bahkan mulai enggan pergi ke sekolah.
“Meskipun pun disampaikan tidak ada paksaan, kenyataannya anak jadi merasa tertekan dan malu di lingkungan kelasnya sendiri,” ujar salah satu orang tua siswa kepada awak media. Rabu 11 februari 2026
Dia menambahkan, Akibat Rame tentang LKS di lingkungan sekolah yang berdampak kepada anak jadi enggan bertanya, bahkan mulai tidak bersemangat berangkat ke sekolah, ini yang paling kami khawatirkan,” tambahnya.
Sementara itu salah satu ketua koordinator kelas mengakui bahwa praktik penjualan LKS bukan hal baru dan telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Penjualan LKS ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, bukan baru sekarang. Perbedaannya hanya pada cara pendistribusian agar lebih terpantau,” terangnya.
Seorang pegiat pendidikan menyebutkan, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. “Kalau praktik seperti ini sampai menimbulkan tekanan sosial kepada siswa, apalagi dilakukan di sekolah negeri, maka jelas berpotensi menabrak regulasi pendidikan,
“Seharusnya komite sekolah peka terhadap keluhan orang tua siswa dan memahami kondisi masyarakat. “Tegasnya
“Kepala sekolah sedang melaksanakan kegiatan Diluar sekolah , “Ucap Salah seorang guru Saat awak media ingin melakukan konfirmasi.
Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan dari kepala sekolah maupun Komite SD Negeri Leuweunggede 1
(TIM)
