Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung gasak Motor Di Kecamatan Lemahsugih

Majalengka, Straightnews.id-Pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil di ungkap  Oleh anggota kepolisian Majalengka

“Pelaku berinisial K.J (49) dan S.H (38) merupakan warga Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka serta Y (DPO) masih dalam pengejaran merupakan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis,”terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat dikonfirmasi Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka. Senin 6 Pebruari 2023

 

Lanjut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi Kedua Pelaku tersebut melakukan aksinya di Desa Padarek Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka dan Kendaraan yang dicurinya dua Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro kedua barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Majalengka beserta barang bukti lainnya.

 

“Dari hasil pengembangan Kedua Pelaku telah melakukan beberapa tindak Pidana terkait dengan curanmor selanjutnya kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah,”terangnya.

 

Kapolres juga menyebutkan bahwa Kedua Pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau Pemulung dilingkungan sekitar, jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi lokasi mana yang rawan ataupun aman apabila mereka melakukan aksinya tersebut,

 

“Kami menghimbau kepada Masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan lagi kendaraan bermotor”

“Pelaku K.J (49) dan S.H (38) dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun Penjara”tutup Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *