Siapa Bermain Dalam Pengadaan Mebeuler Sekolah Dari Program Bantuan DAK 2023

Majalengka,Nextnews.id-Adanya dugaan keterlibatan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dalam pengadaan mebeuler untuk sekolah baik tingkat SD maupun SMP patut dipertanyakan. Berdasarkan keterangan dari salah satu sekolah baik SD maupun SMP penerima bantuan DAK 2023, bahwa untuk pengadaan mebeuler seperti kursi, meja dan lemari dikirim dari distributor (penyalur) yang telah ditunjuk oleh dinas,  ‘Ucap salah Salah seorang sumber informasi yang namanya tidak mau disebutkan. Rabu 3 Januari 2024.
            Lanjut mengatakan, Sedangkan untuk speknya sendiri seperti kualitas kayu tidak ada dalam RAB. Yang ada hanyalah jumlah barang, jenis barang dan harga barang secara keseluruhan,  ungkapnya.
          Ia memgaku untuk anggaran pengadaan mebeuler di sekolahnya yaitu sekitar 60 jutaan. Diantaranya untuk pembelian satu seat meja dan kursi sebanyak 56 unit dan beberapa lemari,  katanya. Jadi jika barangnya tidak sesuai atau jelek silahkan datangi saja pihak distributornya jangan menyalahkan pihak sekolah saja. “Silahkan suruh datang ke pihak distributor jika ada media yang mempermasalahkan mebeuler ini,  “katanya.
            Menurutnya bukan pihak sekolah yang memesan langsung kepada pihak distributor melainkan ada pihak lain. Jadi kami pengennya mebeuler ini yang bagus agar tidak dikomplen, katanya pula. Berdasarkan fakta dilapangan pemakaian sebagian mebeuler ini adalah penggunaan triplek (tikblok) pada mebeuler meja. Berdasarkan spesifikasi kualitas tikblok tidak termasuk dalam kualitas kayu rawa 2.
                Sementara Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Memet Ahmad Slamet,  M. Pd, menyampaikan untuk pengadaan mebeuler tersebut harus mengacu dan berpedoman pada Permendikbud No. 18 tahun 2022 Tentang pengadaan barang dan jasa dan salah satunya harus mengacu pada aspek kualitas barang. Tentu dalam hal ini kualitas yang dianjurkan yaitu kualitas kayu nomer 2( rawa 2), tegas Memet.
          Sementara menurut salah satu pengamat pendidikan di Kabupaten Majalengka, Taufik (48) seharusnya pihak sekolah diberikan kebebasan untuk pembelian atau pengadaan barang mebeuler ini. Disdik tidak dibenarkan untuk intervensi apalagi berbisnis mengambil keuntungan dari program pembangunan DAK sekolah tersebut,  “Ungkapnya.
            Karena jika ada oknum disdik yang bermain dalam program ini jelas akan merugikan pihak sekolah karena barang yang dibeli akan lebih jauh lebih mahal. “Jika tidak bermain harga (titip harga)  pihak distributor akan dibebankan pemberian komisi terhadap oknum disdik yang bermain tersebut,  “Terangnya. (Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *