Cirebon,Nextnews.id- Akibat penyalahgunaan anggaran dana desa kini Wawan Gunawan kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebo ditahan di rutan kebon waru Bandung.
Dengan adanya kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang dilakukan Wawan Gunawan Kuwu ciwaringin kini nasib semakin terancam
Saat ini Wawan Gunawan masih menjalani sidang di pengadilan Tipikor bandung
Ketika media online Nextnews mengkonfirmasi terkait dengan kasus tersebut kuasa hukum Wawan Gunawan mengatakan, benar bahwa Wawan Gunawan Kuwu Ciwaringin sedang menjalani hukuman di rutan kebon waru sambil menunggu sidang berikutnya Ujarnya. Rabu tanggal 15 Januari 2025
Lanjut dia menjelaskan, Wawan diduga melanggar undang korupsi pasal 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun minimal 4 tahun
” Dalam dakwaan semua saksi seluruhnya memberatkan terdakwa Wawan Gunawan tapi saya selaku kuasa hukum akan berjuang semaksimal mungkin untuk bisa mengurangi tuntutan
“Karena membandingkan dengan kasus yang triliunan saja hanya divonis 6’5 tahun yang milyaran kena 4’5; tahun itu kenyataan
“kalau saya sebut seperti contohnya Kasus pasar Cigasong Majalengka Irfan dikenakan putusan 4’5 tahun sementara klien saya ini cuma 500 juta mungkin pengadilan serta jaksa penuntut umum tentunya akan memberikan keringanan “Pungkasnya ( f,A. Biro Cirebon)