Cirebon, Nextnews.id-Pemerintah Desa (Pemdes) Galagamba kecamatan Ciwaringin kabupaten Cirebon hingga tahun 2025 habis tidak memasang baliho atau infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di ruang publik desa.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi pengelolaan keuangan desa APBDes senilai 2 milyar kemana alokasi anggaran
Sejumlah warga mempertanyakan total APBDes yang disebut mencapai sekitar Rp2 miliar, namun tidak diketahui secara jelas peruntukan dan rincian penggunaannya.
Tidak adanya baliho APBDes dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, UU KIP No14 Tahun 2008, Permendagri No 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Seharusnya APBDes diumumkan secara terbuka melalui baliho sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tentang penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa. Ungkap Salah seorang warga setempat. Selasa 6 Januari 2026
Lanjut dia mengatakan, kami menilai pemasangan baliho infografis APBDes bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif pemerintah desa kepada publik.
“Transparansi anggaran juga dianggap penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Kuwu Galagamba, Suwandi Hartono, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait belum dipasangnya baliho APBDes Tahun 2025 tersebut.
Warga berharap Pemdes Galagamba segera memberikan penjelasan terbuka dan memasang infografis APBDes agar tidak menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat
Warga Galagamba ingin Pemdes menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.
