Cirebon,Nextnews.id-Dua anak dibawah umur warga Majalengka saat nongkrong membawa senjata tajam yang ditangkap di kecamatan Palimanan kini masih berada di Polresta Cirebon.
Kedua remaja tersebut bernama Alpan (18 ) tahun warga desa Panjalin kidul kecamatan Sumberjaya kabupaten Majalengka dan Aldo warga desa rancaputat kecamatan sumber jaya kabupaten Majalengka
Keduanya ditangkap saat berkumpul dengan teman teman di desa Palimanan Barat sekitar pukul 3 dini hari
Namun naas kedua anak ini tertangkap dan sekaligus dengan barang buktinya membawa Sajam clurit dan samurai
Saat di priksa di tempat kejadian kedua anak itu mengakui tapi bukan untuk apa apa melainkan untuk jaga jaga
Menurut pihak kepolisian Polresta Cirebon tidak ada alasan untuk membawa Sajam untuk bela diri apalagi ini pukul 03 pagi bawa Sajam untuk apa Itu,
“membawa Sajam itu dikenakan undang undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan hukuman maksimal 10 tahun Ujarnya.
(Wandi)
