Mirisnya, kepala sekolah sering kali mengalami kesulitan dalam menjelaskan rincian alokasi dan realisasi Dana BOS saat dikonfirmasi Awak Media”mungkinkah disengaja ditutupi untuk membungkus indikasi praktik korupsi yang terorganisir
Yang menjadi sorotan Sekolah Dasar Negri IV Sukaraja kulon kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka Jawa barat tidak memasang papan informasi terkait realisasi dan Manfaat Dana BOS,” hal itu jelas melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2021 serta undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu diduga anggaran dana bantuan operasional sekolah diduga tidak direalisasikan secara utuh pada poin perawatan ringan gedung sekolah padahal anggaran lumayan besar senilai 69 juta serta penggunaan anggaran pengembangan standar pengelolaan sekolah dan pengembangan administrasi sekolah
Didi kepala Sekolah Sukaraja kulon IV saat dikonfirmasi Awak Media, tidak bisa menjelaskan terkait realisasi Anggaran Dana BOS tahun kemarin
“kami tidak tahu atau lupa terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kepala sekolah SDN IV Sukaraja kulon mengalami kesulitan dalam menjelaskan rincian alokasi dan realisasi Dana BOS hal itu seperti membuka tabir kelam Realisasi Dana BOS
” Aduh saya lupa dan kurang paham Pak kalau ditanya soal penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) meskipun Saya di sekolah ini sudah 3 tahun Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke ketua K3S
Sementara Itu Waryo Ketua K3S kecamatan Jatiwangi mengatakan” tidak semua SDM kepala sekolah sama jadi wajar kalau kurang memberikan keterangan kepada awak media
“Karena Basick kepala sekolah dari seorang guru jadi wajar saja tidak paham administrasi
