Mahasiswa Universitas Majalengka Gelar Aksi Demonstrasi 

Majalengka, Nextnews.id-Ratusan mahasiswa di Universitas Majalengka (UNMA) menggelar demonstrasi di kampusnya sendiri di Jalan KH Abdul Halim No. 103. Jumat, 24 April 2026.

Mereka berorasi cacatnya prosedural penyusunan statuta yang dinilai tidak sesuai prosedur, dan hilangnya demokrasi di UNMA, pemilihan rektor/dekan yang dianggap tidak demokrasi serta ada Pengurus yayasan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Sehingga mahasiswa menilai adanya permasalahan di lingkungan universitas UNMA.

Orator perwakilan aksi massa mahasiswa Nendi Nurdiana dan Nabiel Bayu menyebutkan, Kami yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Majalengka, berdiri bersama menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM).

“Aksi ini merupakan puncak dari kegelisahan dan kekecewaan kami terhadap tata kelola dan kinerja YPPM yang kian menjauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan semangat demokrasi kampus yang sehat.”Ungkapnya

Lanjut dia mengatakan, Kekecewaan kami berakar pada agenda sosialisasi Statuta 2026 dan tata cara pemilihan Rektor yang dilaksanakan pada hari Jumat kemarin, di mana pihak Yayasan secara sadar menutup akses terhadap draf kebijakan, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

“Kami menegaskan bahwa sebuah sosialisasi tanpa dokumen draf yang dapat dikaji adalah sebuah anomali; hal tersebut bukanlah ruang dialog, melainkan upaya pemaksaan legitimasi kebijakan secara sepihak yang mengebiri hak informasi mahasiswa.

“Berdasarkan kajian mendalam dan koordinasi kami dengan anggota Senat Universitas, ditemukan fakta yang lebih mencederai integritas institusi, yakni draf Statuta 2026 ternyata tidak pernah dibawa ke dalam Rapat Senat.

Menurutnya, Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2018, yang mewajibkan penyusunan statuta melalui mekanisme Rapat Senat dan Uji Publik untuk memperoleh legitimasi hukum dan sosiologis dari sivitas akademik.

“Cacatnya prosedural ini menunjukkan adanya praktik “politik tertutup” yang sengaja mengabaikan peran sivitas akademika demi kepentingan elit kelompok tertentu. Oleh karena itu, melalui semangat ini, kami menuntut YPPM UNMA untuk segera:

1. Statuta Kami menolak penyusunan statuta 2026 karena tidak sesuai dengan prosedur, Hilangnya demokrasi di kampus Universitas Majalengka

2. Kejelasan struktural yayasan.

3. Mendesak yayasan untuk membubarkan panitia pemilihan rektor dekan (pprd) yang sudah ditetapkan.

4. Kami menolak pengurus yayasan yang pernah melakukan pelanggaran kode etik. Ungkap, Nendi dan Nabiel.

Rektor beserta beberapa Dekan UNMA menerima dan menanggapi tuntutan para mahasiswa menyetujui tuntutannya.

‘Kami menyetujui tuntutan, namun kami mengarahkan anak anak mahasiswa untuk mendatangi pihak yayasan YPPM, dikarenakan yang menentukan kebijakan adalah pihak yayasan.

Yang intinya untuk marwah Universitas Majalengka sebagai institusi pendidikan yang berintegritas, kami mendukung pergerakan mahasiswa” jelas perwakilan pihak Universitas UNMA sambil menandatangani surat Nota Kesepakatan. “Ucap Salah seorang rektor

Menurutnya,’Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan kami ikatan keluarga besar mahasiswa universitas majalengka kami mendesak universitas majalengka untuk menyepakati:

1. Rektor menerima dan mencatat seluruh poin tuntutan sebagai bentuk aspirasi mahasiswa.

2. Melakukan Revisi Statuta Universitas Majalengka 2026 yang cacat prosedural.

3. Menjalankan Statuta Universitas Majalengka 2022 yang sudah ditetapkan.

4. Untuk membubarkan Panitia Pemilihan Rektor dan Dekan (Tim Seleksi)” tertulis dalam Nota Kesepakatan.

Aksi mahasiswa juga langsung mendapat tanggapan dari Perwakilan  yayasan YPPM dan menyepakati semua tuntutan dengan cara menandatangani surat pernyataan Nota Kesepakatan bersama perwakilan massa mahasiswa UNMA.

“Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan kami ikatan keluarga besar mahasiswa universitas majalengka kami mendesak Yayasan pembina pendidikan majalengka (YPPM) untuk menyepakati,

1. Yayasan menerima dan mencatat seluruh poin tuntutan sebagai bentuk aspirasi Ikatan keluarga besar mahasiswa Universitas Majalengka.

2. Melakukan Revisi Statuta Universitas Majalengka 2026 yang cacat prosedural.

3. Menjalankan Statuta Universitas Majalengka 2022 yang sudah ditetapkan.

4. Untuk membubarkan Panitia Pemilihan Rektor dan Dekan (Tim Seleksi)” tercatat dalam Nota Kesepakatan.

 

(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *