Pemasangan Tiang Wifi Dipertanyakan Oleh Warga 

 

Cirebon,Nextnews.id —Sejumlah warga RT 13 Blok Dukumire Desa Galagamba Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon mengungkapkan keresahan terkait aktivitas penggalian untuk rencana pemasangan tiang WiFi di wilayah mereka.

Keresahan muncul setelah adanya aktivitas penggalian yang menurut keterangan salah seorang warga dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah. Warga mempertanyakan prosedur pemasangan, terutama apabila lokasi yang digunakan merupakan tanah milik warga dan bukan tanah desa.

Salah seorang warga, Udin Baso, mempertanyakan mekanisme penggunaan lahan apabila tiang dan kabel WiFi dipasang di atas atau melalui tanah milik warga.

“Silakan saja memasang kabel atau tiang WiFi, tetapi harus jelas bagaimana aturannya. Kalau menggunakan tanah warga, apakah ada kompensasi setiap bulan dan berapa besarannya?”Ujar Udin Baso.

Menurut warga, persoalan tersebut seharusnya dibahas secara terbuka sebelum kegiatan pemasangan dilakukan. Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui lokasi pemasangan, status lahan, mekanisme perizinan, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hal Senada juga disampaikan warga lainnya, Yudi Dono, berharap sebelum pemasangan tiang WiFi dilanjutkan, terlebih dahulu dilakukan rapat bersama warga RT 13.

“Sebaiknya sebelum pemasangan tiang WiFi, adakan rapat dulu dengan warga RT 13. Aturan mainnya harus jelas, terbuka dan transparan. Hadirkan pihak pengusaha WiFi, Pemerintah Desa dan masyarakat agar bisa mencari titik temu,” Ujar Yudi Dono.

Dalam pemantauan di lokasi, hadir perwakilan perangkat Desa Galagamba, H. Mudi, serta Ketua RT 13, Asep Jamhuri. Namun, menurut keterangan warga yang berada di lokasi, kehadiran mereka belum menyelesaikan seluruh persoalan yang menjadi keberatan masyarakat.

Warga meminta adanya transparansi sejak awal, terutama mengenai status kepemilikan lahan, izin penggunaan tanah, lokasi pemasangan tiang, mekanisme kompensasi apabila ada, serta prosedur teknis penggalian.

Masyarakat juga berharap pemerintah desa dan pihak RT dapat memfasilitasi musyawarah antara warga, pemilik lahan, dan pihak pengusaha atau penyedia layanan WiFi sebelum pemasangan dilanjutkan.

Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menolak keberadaan jaringan internet. Mereka menginginkan agar setiap pemasangan infrastruktur di lingkungan RT 13 dilakukan melalui komunikasi, sosialisasi, tranparansi dan kesepakatan yang jelas dengan masyarakat serta pemilik lahan.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak RT 13, Pemerintah Desa Galagamba, pihak pengusaha/penyedia layanan WiFi, dan pemilik lahan masih diperlukan untuk menjelaskan status izin, mekanisme penggunaan lahan, serta rencana pemasangan tiang WiFi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *