Biaya 250 Perbidang Program PTSL Di kelurahan Babakan Jawa Dikeluhkan Warga

 

Majalengka,Nextnews.id-Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah.

program pemerintah ini digeber dengan biaya gratis, karena mendapat subsidi dari pemerintah namun akhirnya muncul peraturan tiga menteri yang mengatur besaran biaya yang dibebankan ke pemohon untuk wilayah Jawa – bali adalah maksimal Rp. 150 ribu. Diatas itu adalah pungli.

Program PTSL di kelurahan Babakan Jawa kecamatan Majalengka kabupaten Majalengka Jawa barat dipastikan sudah melakukan aksi pungutan liar (Pungli) karena menentukan biaya diatas aturan pemerintah.

Di kelurahan Babakan Jawa warga harus merogoh kocek Rp 250 ribu per bidang yang dibayarkan langsung kepada oknum panitia PTSL,

“Ya Saya mendapatkan program PTSL di kelurahan Babakan Jawa yang mengumpulkan biaya Itu pa RT, biaya 150 untuk ke kelurahan 100 ribu untuk pemberkasan termasuk photo copy setelah Itu diminta lagi senilai 50 ribu. Totalnya 250 ribu. Ungkap Salah seorang warga setempat. Jum’at 2 February 2024.

Sementara Menurut Cahdi ketua RT 16 blok Sukamulya saat dikonfirmasi, biaya awal 150 ribu untuk panitia di kelurahan yang 100 ribu untuk pemberkasan Dan termasuk ada aliran Untuk RW dan ini terjadi bukan di RT saya saja tapi terjadi di RT Lain di kelurahan Babakan Jawa. ‘Jelasya.

Ditempat terpisah Cuhro lurah Babakan Jawa menyebutkan, Bahwa Itu bukan kewenangan Saya.

“Sebelumnya Saya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program PTSL biaya nya 150 ribu. Jika dimasyarakat biayanya 250 ribu Itu bukan kewenangan atau kesalahan Saya. “Ungkap Cuhro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *