Tasikmalaya, Nextnews.id— Keresahan muncul dari kalangan orang tua siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pungutan dana sebesar Rp2.650.000 yang dimintakan kepada setiap siswa baru, terpisah dari biaya seragam yang juga dibebankan secara tersendiri.
Nominal tersebut disebut sebagai “sumbangan pendidikan”, namun bagi banyak keluarga jumlah ini terasa sangat memberatkan. Sebagian orang tua menyampaikan bahwa pungutan itu disampaikan seolah-olah menjadi syarat, sehingga menimbulkan kesan wajib dibayar — padahal seharusnya sumbangan bersifat sukarela dan tidak membebani.
“Sekolah negeri seharusnya tidak memungut biaya setinggi itu. Bagi kami yang penghasilannya pas-pasan, angka Rp2,65 juta bukanlah jumlah yang kecil,” ujar salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kekhawatirannya.
Pihak MAN 3 Tasikmalaya melalui Wakil Kepala Sekolah Ade membenarkan adanya pungutan sebesar Rp. 2.650.000,- disekolahnya. Menurutnya pungutan tersebut telah dibahas dalam musyawarah orang tua siswa dan disepakati bersama. Bahkan Wakasek Kesiswaan menyebut dana tersebut diperlukan untuk menutupi kekurangan biaya operasional yang tidak tercukupi dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, alokasi dana BOS di lingkungan Kementerian Agama nilainya tidak sama dengan sekolah di bawah Dinas Pendidikan.
Untuk pastinya, silakan teman teman tanya ke ketua komite, kami disini takut salah informasi”, kata Ade.
“Pihak sekolah tidaknpernah memaksa orang tua murid untuk segera bayar, itu silahkan bisa di cicil, bahkan ada juga kakak kelasnya yang sampai keluar belum bayar”, ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Humas MAN 3 Tasikmalaya, Teti, menurutnya, sumbangan dana pendidikan tersebut hasil kesepakatan yang tertuang dalam berita acara rapat dan pembayarannya dapat dicicil sesuai kemampuan masing-masing. “Bagi keluarga yang tidak mampu, kami tidak paksakan, silakan datang ke sekolah untuk kami pertimbangkan”, katanya.
Praktik ini pun mengundang pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan yang melarang pungutan berkedok sumbangan dengan nominal tetap. Sejumlah pihak menilai jika jumlah yang dipungut bernilai sama bagi semua dan diwajibkan, hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan yang tidak sesuai prinsip pendidikan yang layak dan terjangkau.
Hingga saat ini, orang tua yang keberatan berharap instansi terkait — khususnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya — dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. Masyarakat menginginkan pendidikan yang berkualitas sekaligus terjangkau, tanpa harus dibebani biaya yang memberatkan setiap kali putra-putrinya melangkah masuk ke gerbang sekolah.(Tim)
