Majalengka Nextnews.id-Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang lebih populer dengan sertifikat tanah ini, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah terhadap warga masyarakat yang obyek tanahnya belum didaftarkan.
Desa mirat kecamatan Leuwimunding kabupaten Majalengka Jawa barat merupakan Salah Desa yang menerima Program PTSL dengan jatah kuota sebanyak 2.500 bidang tanah
Kuota tersebut Baru beres 2.200 bidang tanah sari kuotanya di Desa mirat yang sudah diukur 3,300 bidang termasuk Tanah Aset Desa serta tempat ibadah
“Untuk target memeng benar 2500 bidang tanah Namum pengukuran semua bidang tanah sudah diukur Semua dan berkas sudah diproses Kantor ATR/BPN. “Ujar Kades Mirat Asep Sumekar. Jum’at 1/Maret 2024.
Asep Sumekar, menyebut, program PTSL ini sangat membantu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat.
“Sebab nantinya masyarakat yang telah mendapat sertifikat dapat menjadikan sertifikat sebagai kepastian hukum Atas Tanah, “tutur.
Sementara untuk biaya pendaftaran menurut Asep Sumekar tiap-tiap bidangnya dikenakan 150 ribu acuan tersebut berdasarkan SKB Tiga menteri, Karena ini program dari pemerintah, segalanya mengikuti prosedur yang telah disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat oleh pihak BPN. Untuk desa mirat yang mendaftar baru buat ngasih DP 100 ribu dan ada Juga yang belum ngasih Tapi proses tetap dilaksanakan.
“Pada bulan ini atau bertepatan di bulan ramadhan rencana Akan dibagikan sekitar 500 sertifikat secara simbolis oleh pihak pemerintah daerah, mudah mudahan program ini berjalan lancar sampai waktunya.
